Metro.Suara.com - Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, menyatakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Dilansir dari denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022), Kepala Kejari (Kajari) Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan, alasan utama penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan berdasarkan pemantauan dan analisa.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum),” ujarnya kepada awak media, yang dikutip pada Sabtu sore.
Sehari setelah ditahan, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan. Sementara Nikita terlihat pasrah dengan hasilnya.
Setelah permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.