surabaya

Polres Majalengka tangkap komplotan penipu mengatasnamakan wakil bupati

Surabaya Suara.Com
Rabu, 23 November 2022 | 10:01 WIB
Polres Majalengka tangkap komplotan penipu mengatasnamakan wakil bupati
Polres Majalengka tangkap komplotan penipu mengatasnamakan wakil bupati (jabar.antaranews.com)

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka Tarsono, dengan modus memberikan sumbangan kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) setempat.

"Kami berhasil membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.

Edwin mengatakan komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka itu berjumlah lima orang yang semua berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan dari lima pelaku penipuan tersebut tiga di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Jawa Timur yaitu HS (31), PK (27), dan SL (40). Sementara dua lainnya yaitu berinisial DP (22), dan SN (29), komplotan penipu tersebut merupakan warga Kota Surabaya.

Menurutnya, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, karena mereka tidak berada di Lapas, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses meskipun sedang menjalani masa hukuman.

"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu. Di mana HS menghubungi korban dengan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka, untuk memberikan bantuan," ujarnya.

Edwin menambahkan HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan menggunakan telepon genggam ke salah satu DKM yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Kemudian lanjut Edwin, DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Pelaku HS berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi.

Setelah itu tersangka HS memerintahkan SL (40) dan SN (29) untuk membuat bukti transfer fiktif dengan nominal melebihi dana bantuan fiktif yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Singgung Indonesia dalam Rapat Twitter, Elon Musk Segera Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

"Tersangka kembali menelefon korban dan meminta agar uang lebihan sejumlah Rp12 juta dikembalikan dengan menggunakan nomor rekening bank DP (22)," katanya.

Edwin menuturkan uang yang dikirimkan oleh korban ke rekening DP, selanjutnya dikirim kembali ke rekening milik tersangka PK, selanjutnya ditransfer ke tersangka HS.

"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan kami kemudian menangkap DP (22) dan kemudian mengamankan pelaku yang lainnya. Para pelaku ini melakukan perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim," katanya.

Menurutnya tersangka HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun. Sedangkan untuk Pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI