Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta-fakta baru. Terdapat sekitar belasan triliun uang yang masuk ke Indonesia dan tidak dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2018 hingga 2019.
Namun, saat ini PPATK resmi mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana akibat pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
PPATK mencatat sepanjang periode tersebut total sejumlah Rp15 triliun uang yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
"Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Kata Ivan, kejadian ini tentu sangat merugikan karena bisa saja penggunaan uang ilegal tersebut disalahgunakan untuk berbagai macam hal, mulai pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
"Belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme," katanya.
Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan 11 instansi lainnya menyusun dan membahas draf tanggapan untuk pencegahan pendanaan teroris agar Indonesia bisa menjadi anggota Financial Action Task Force.
Keanggotaan Indonesia menjadi anggota penuh FATF dinilai menguntungkan karena dengan menjadi anggota, arus transaksi uang diyakini akan lebih optimal terutama soal legalitas transaksi uang di dunia internasional.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Sudah Membusuk di Parit Kebun Warga Kampar