Kasus perceraian pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan 2021. Peningkatan ini terjadi diduga karena pandemi COVID-19 telah usai.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, selama April sampai Desember 2020, terdapat 2.956 kasus cerai talak yang disidangkan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Selama 2019, terdapat 1.941 perkara cerai talak. Artinya, selama pandemi, angka perceraian meningkat separonya. Yakni, seribu perkara cerai talak. ”Berbeda dari cerai talak. Cerai gugat atau pihak istri yang menggugat cerai suami justru mengalami penurunan,” kata panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo.
Humas Pengadilan Agama Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan meski angka perceraian mengalami peningkatan tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Kalau trennya stagnan," kata Tamat kepada detikJatim, Rabu (30/11/2022).
Ia juga menjelaskan, saat pandemi COVID-19 yang meningkat drastis justru penetapan ahli waris. Setelah pagebluk usai, yang meningkat justru angka perceraian.
"Ya naik, tapi nggak terlalu tinggi," katanya.
Tren peningkatan angka perceraian itu terjadi pada 3 bulan menjelang akhir tahun yakni sejak Agustus-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
Namun dirinya enggan berandai-andai mengenai penyebab peningkatan itu. Dia hanya memastikan bahwa tren perceraian itu meningkat karena berakhirnya pandemi COVID-19.
Berikut Perbandingan Perkara yang Diputus Selama Agustus-Oktober 2021 dengan Agustus-Oktober 2022:
Tahun 2021
Agustus
Cerai talak sebanyak 137
Cerai gugat sebanyak 287
September