-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
Dengan adanya Permenaker Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), maka akan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun
Selengkapnya -
Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Airlangga, Minta Aturan JHT Direvisi
Presiden Jokowi perintahkan agar aturan JHT jangan memberatkan pekerja.
Selengkapnya -
Waduh! Aturan Baru JHT Bisa Perparah Kemiskinan di Jateng, Berikut Statistiknya
Hal itu ditegaskan anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, Jumat (18/2/2022).
Selengkapnya -
Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja
Pengacara kondang, Hotman Paris pun mengomentari soal kebijakan JHT yang baru bisa diambil di usia 65 tahun.
Selengkapnya -
Tolak Aturan Baru JHT, KSPSI Jabar Siap Lawan secara Hukum dan Turun ke Jalan
Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergelombang, termasuk dari KSPSI Jawa Barat.
Selengkapnya -
Kecam Permenaker Soal JHT, Buruh di Sumut Ancam Gelar Demo Besar
Pembayaran JTH bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Selengkapnya -
Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh
Aturan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tuai protes masyarakat. Lantaran JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Selengkapnya -
DPR Klaim Belum Dapat Info dari Menaker Ida soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Saleh juga menganggap kalau aturan JHT terbaru kurang disosialisasikan kepada masyarakat.
Selengkapnya