Valid atau Hoax? NIK jadi NPWP, Bayi Baru Lahir Sudah Menanggung Pajak

Suara Tangsel Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Valid atau Hoax? NIK jadi NPWP, Bayi Baru Lahir Sudah Menanggung Pajak
Ilustrasi KTP (Suara)

Setelah disahkannya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada hari Kamis 07/10/2021 Pemerintah resmi menghilangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini NIK resmi dijadikan sebagai nomor NPWP. Dan pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 yang diatur secara mendetail melalui PMK 112/2022.

Aturan ini membuat timbulnya pertanyaan di masyarakat, apakah semua orang secara otomatis menjadi wajib pajak? Dan jika menggunakan NIK, kebingungan masyarakat pun bertambah, dengan pertanyaan apakah bayi yang baru lahir juga sudah menanggung pajak?

Mengutip dari situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menekankan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak. Termasuk orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. 

Berdasarkan kebijakan tersebut, batas PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan.  Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta setahun atau tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. 

Pengenaan pajak diberikan apabila memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak). Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  wajib untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak. Tidak semua warga negara langsung menjadi wajib pajak.

Melihat syarat diatas, secara subyektif, umur bayi belum mencukupi 18 tahun, sehingga sudah pasti gugur kewajibannya membayar pajak. Apalagi jika ditambah dengan pemenuhan syarat objektif dimana harus memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.

Atas fakta-fakta dan penjelasan tersebut, maka kabar yang menyiarkan bahwa dengan adanya aturan NIK sebagai NPWP menjadikan bayi sudah menanggung pajak dan otomatis menjadi wajib pajak adalah hoax.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Turun Tangan Membela Pegawai Alfamart yang Meminta Maaf ke Ibu Kaya Pakai Mercy Pencuri Coklat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI