Valid atau Hoax? NIK jadi NPWP, Bayi Baru Lahir Sudah Menanggung Pajak

Suara Tangsel | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Valid atau Hoax? NIK jadi NPWP, Bayi Baru Lahir Sudah Menanggung Pajak
Ilustrasi KTP (Suara)

Setelah disahkannya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada hari Kamis 07/10/2021 Pemerintah resmi menghilangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini NIK resmi dijadikan sebagai nomor NPWP. Dan pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 yang diatur secara mendetail melalui PMK 112/2022.

Aturan ini membuat timbulnya pertanyaan di masyarakat, apakah semua orang secara otomatis menjadi wajib pajak? Dan jika menggunakan NIK, kebingungan masyarakat pun bertambah, dengan pertanyaan apakah bayi yang baru lahir juga sudah menanggung pajak?

Mengutip dari situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menekankan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak. Termasuk orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. 

Berdasarkan kebijakan tersebut, batas PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan.  Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta setahun atau tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. 

Pengenaan pajak diberikan apabila memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak). Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  wajib untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak. Tidak semua warga negara langsung menjadi wajib pajak.

Melihat syarat diatas, secara subyektif, umur bayi belum mencukupi 18 tahun, sehingga sudah pasti gugur kewajibannya membayar pajak. Apalagi jika ditambah dengan pemenuhan syarat objektif dimana harus memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.

Atas fakta-fakta dan penjelasan tersebut, maka kabar yang menyiarkan bahwa dengan adanya aturan NIK sebagai NPWP menjadikan bayi sudah menanggung pajak dan otomatis menjadi wajib pajak adalah hoax.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Kaltim | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Data Kendaraan Bermotor di Jogja Dihapus

Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Data Kendaraan Bermotor di Jogja Dihapus

Jogja | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 08:34 WIB

19 Juta NIK Sudah Integrasi NPWP, Staf Kemenkeu Ungkap Kendala Catatan Data Penduduk

19 Juta NIK Sudah Integrasi NPWP, Staf Kemenkeu Ungkap Kendala Catatan Data Penduduk

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:31 WIB

Terkini

Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa

Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa

News | Senin, 13 April 2026 | 13:54 WIB

Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM

Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM

News | Senin, 13 April 2026 | 13:48 WIB

2 Pemain Keturunan Indonesia Makin Gacor di Luar Negeri, Kapan Dinaturalisasi?

2 Pemain Keturunan Indonesia Makin Gacor di Luar Negeri, Kapan Dinaturalisasi?

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:46 WIB

Reza Rahadian Dikabarkan Mainkan Karakter Kapten Yoo Shi Jin, Banyak yang Protes

Reza Rahadian Dikabarkan Mainkan Karakter Kapten Yoo Shi Jin, Banyak yang Protes

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 13:44 WIB

Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar

Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar

News | Senin, 13 April 2026 | 13:43 WIB

5 HP OPPO Harga Rp2 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Anti Lemot dan Baterai Awet

5 HP OPPO Harga Rp2 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Anti Lemot dan Baterai Awet

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 13:39 WIB

Gaji UMR Katanya Cukup, tapi Mau Jajan dan Healing Harus Mikir Seribu Kali

Gaji UMR Katanya Cukup, tapi Mau Jajan dan Healing Harus Mikir Seribu Kali

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 13:39 WIB

Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?

Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?

News | Senin, 13 April 2026 | 13:37 WIB

Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta

Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 13:36 WIB

49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut

49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 13:33 WIB