Setelah disahkannya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada hari Kamis 07/10/2021 Pemerintah resmi menghilangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini NIK resmi dijadikan sebagai nomor NPWP. Dan pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 yang diatur secara mendetail melalui PMK 112/2022.
Aturan ini membuat timbulnya pertanyaan di masyarakat, apakah semua orang secara otomatis menjadi wajib pajak? Dan jika menggunakan NIK, kebingungan masyarakat pun bertambah, dengan pertanyaan apakah bayi yang baru lahir juga sudah menanggung pajak?
Mengutip dari situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menekankan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak. Termasuk orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Berdasarkan kebijakan tersebut, batas PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan. Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta setahun atau tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak.
Pengenaan pajak diberikan apabila memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak). Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak. Tidak semua warga negara langsung menjadi wajib pajak.
Melihat syarat diatas, secara subyektif, umur bayi belum mencukupi 18 tahun, sehingga sudah pasti gugur kewajibannya membayar pajak. Apalagi jika ditambah dengan pemenuhan syarat objektif dimana harus memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
Atas fakta-fakta dan penjelasan tersebut, maka kabar yang menyiarkan bahwa dengan adanya aturan NIK sebagai NPWP menjadikan bayi sudah menanggung pajak dan otomatis menjadi wajib pajak adalah hoax.