Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang sudah dilepas jabatannya sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) Polri adalah tersangka sekaligus dalam pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 335 juncto 55 dan 56 KUHP. Dengan hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati.
Di tengah proses pencarian kebenaran dikarenakan hingga kini belum terkuak motif sebenarnya pembunuhan berencana tersebut, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun membuat pernyataan yang menuai kontroversi. Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini membuat pernyataan yang membangun reaksi masyarakat ketika menjadi Nara Sumber di Seminar Nasional Kajian Hukum yang berjudul 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang disiarkan lewat kanal YouTube UNKRIS TV, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pria bernama lengkap Dr. Topane Gayus Lumbuun mengatakan bahwa menurut pemikirannya, Sambo bisa diberikan pembebasan bersyarat. “Jadi saya akan menjawab sangat mungkin dan bisa, Ferdy Sambo bebas bersyarat,” kata Gayus. Diungkapkannya untuk perkara Sambo, harus dilihat unsur kebermanfaatan dalam sisi hukum, dimana Sambo bisa dijadikan sebagai kunci pembuka kebenaran atas seluruh kegiatan ilegal yang dijalaninya.
Hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang diberikan jika Sambo dapat membuat pengakuan yang membantu terungkapnya berbagai kegiatan ilegal dan mau mengaku motif sebenarnya pembunuhan yang sudah dilakukan. “Hakim punya kewenangan untuk pertimbangkan hukuman yg sesuai dengan unsur kemanfaatan berdasarkan pengakuan untuk membuka seluas-luasnya di persidangan dengan hukuman yg meringankan, yang pada akhirnya pada pola hukum tersebut adalah hukum bebas yang bebas bersyarat,” jelas Gayus.
![Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun [Suara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/09/02/1-mantan-hakim-agung-gayus-lumbuun.jpeg)
Menurut penilaiannya, tidaklah menjadi berguna jika Sambo diberikan hukuman mati. Sosok Sambo yang sekarang sudah menguak diduga terlibat dalam berbagai kegiatan Mafia di dalam Polri, seharusnya digunakan sebaik mungkin. Gayus menegaskan, “Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja. Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan,”.
Pembebasan bersyarat yang ia maksudkan adalah dilepaskan dari hukuman mati ataupun hukuman penjara 20 tahun. "Bersyarat artinya tak usah dihukum mati atau dipenjara 20 tahun,” tegas Gayus.
Menurut Gayus, pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup kuat untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya. Terlihat bahwa masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW).
Gayus pun menambahkan, Sambo bisa bebas, jika mau memenuhi syarat yang diberikan, dengan membuka semua isu yang terjadi. Pengakuan Sambo bisa membuat lembaga bereformasi. Karena menurutnya, jika Sambo dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul 'Sambo-Sambo baru'dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Konsep ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap keadilan sosial dan keadilan hukum.
Fakta tentang Sambo bisa mendapatkan Bebas Bersyarat adalah benar, dibebaskan dari hukuman mati dan kurungan penjara 20 tahun, atas saran Gayus Lumbuun jika memenuhi syarat mau membantu mengungkap kegiatan ilegal di dalam institusi Polri. Namun bukan menjadi keputusan pengadilan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kesal Whatsapp Tak Direspon, Istri Orang Dibanting. Selingkuh Atau Dendam?