Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.

Suara Tangsel Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 00:30 WIB
Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.
Ferdy Sambo (Instagram)

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, 50,3 persen responden menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Selain itu, 36,8 persen menyatakan Sambo layak dihukum penjara seumur hidup dan 5 persen responden menginginkannya dipenjara 20 tahun.

Sementara, terdapat 1,2 persen responden menjawab hukuman lainnya dan 6,7 persen tidak tahu dan tidak jawab (TT/TJ).

“Jadi masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis ‘Survei Nasional Penilaian Publik Atas Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum’, Rabu (31/8/2022).

Dalam konteks peran Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, 79,8 persen responden cukup atau sangat percaya bahwa Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J.

Hanya 7,8 persen responden yang kurang atau tidak percaya bahwa Sambo dalang pembunuhan Brigadir J dan 12,3 persen menyatakan TT/TJ.

Selanjutnya, 79 persen responden juga cukup atau sangat percaya Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Lalu, 8,2 persen responden kurang atau tidak percaya bahwa Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J dan 12,8 persen responden menyatakan TT/TJ.

Adapun survei ini melibatkan 1.220 responden melalui wawancara tatap muka pada 13-21 Agustus 2022. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI