Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.

Suara Tangsel

Kamis, 01 September 2022 | 00:30 WIB
Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.
Ferdy Sambo (Instagram)

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, 50,3 persen responden menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Selain itu, 36,8 persen menyatakan Sambo layak dihukum penjara seumur hidup dan 5 persen responden menginginkannya dipenjara 20 tahun.

Sementara, terdapat 1,2 persen responden menjawab hukuman lainnya dan 6,7 persen tidak tahu dan tidak jawab (TT/TJ).

“Jadi masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis ‘Survei Nasional Penilaian Publik Atas Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum’, Rabu (31/8/2022).

Dalam konteks peran Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, 79,8 persen responden cukup atau sangat percaya bahwa Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J.

Hanya 7,8 persen responden yang kurang atau tidak percaya bahwa Sambo dalang pembunuhan Brigadir J dan 12,3 persen menyatakan TT/TJ.

Selanjutnya, 79 persen responden juga cukup atau sangat percaya Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Lalu, 8,2 persen responden kurang atau tidak percaya bahwa Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J dan 12,8 persen responden menyatakan TT/TJ.

Adapun survei ini melibatkan 1.220 responden melalui wawancara tatap muka pada 13-21 Agustus 2022. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

| Kamis, 01 September 2022 | 00:13 WIB

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:50 WIB

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Entertainment | Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Terkini

Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah

Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:00 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB

Simak! Ini Modus Baru Penipuan Digital yang Sedang Marak di Indonesia dan Dunia

Simak! Ini Modus Baru Penipuan Digital yang Sedang Marak di Indonesia dan Dunia

Your Say | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:51 WIB

Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim

Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:44 WIB

Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon

Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:42 WIB

Nasib Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Wuling Saat Berpindah Tangan

Nasib Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Wuling Saat Berpindah Tangan

Otomotif | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:40 WIB

Analisis Kekuatan Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Fleksibilitas Taktik Jadi Kunci

Analisis Kekuatan Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Fleksibilitas Taktik Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:40 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman, Emil Audero Starter, Ole Romeny Pimpin Lini Depan

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman, Emil Audero Starter, Ole Romeny Pimpin Lini Depan

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:34 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Great White: Tejebak di Samudra Bersama Hiu Putih Mematikan, Malam Ini di Trans TV

Great White: Tejebak di Samudra Bersama Hiu Putih Mematikan, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB