Belum usai pembicaraan Kasus 'Polisi Tembak Polisi' , yakni penembakan oleh 'Geng Sambo' yang menghilangkan nyawa Brigadir J. Kabar mengejutkan datang dari Pulau Sumatera, tepatnya di Lampung Tengah. Terjadi lagi, penembakan terhadap seorang anggota polisi yang dilakukan rekannya sesama anggota polisi.
Korban, seorang anggota polisi, bernama Aipda Ahmad Karnain (41), mengalami penembakan di depan rumah korban, yakni di Jalan Merpati, Lingkungan V, RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Dan pelaku, rekan korban sesama anggota polisi di Polres Lampung Tengah, Aipda Rudy Suryanto (39).
Hilangnya nyawa korban, Aipda Karnain, dikarenakan adanya luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Gunung Sugih, Lampung Tengah hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, namun nyawanya tetap tidak tertolong. Di rumah sakit tersebut pula jasad korban di visum dan di autopsi.
Terkait pemberitaan ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya , didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menggelar Konferensi Pers di kantornya, Polres Lampung Tengah, Senin (5/9).
MOTIF PENEMBAKAN
![Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9). [Suara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/09/06/1-kapolres-lampung-tengah-akbp-doffie-fahlevi-sanjaya-didampingi-kabid-humas-polda-lampung-kombes-pol-zahwani-pandra-arsyad-menggelar-konferensi-pers-di-polres-lampung-tengah-senin-59.jpg)
"Motif polisi tembak polisi ini, didasari rasa sakit hati yang mengakibatkan pelaku oknum polisi Aipda, RS, tembak polisi Aipda Karnain lantaran pelaku kerap diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik," ungkap Doffie. Motif penembakan sesama polisi ini diungkap Doffie dikarenakan adanya sakit hati dan dendam pribadi yang sudah lumayan lama. Pelaku kerap merasa tersinggung dalam hatinya atas perilaku korban yang sering menyebarkan aib pelaku dan keluarganya. "Sebelum penembakan itu terjadi, pelaku sebelumnya melihat group WhatsApp, bahwa korban telah membeberkan informasi kalau istri pelaku ini belum membayar arisan online," jelas Doffie.
Bukan sekali ini saja, korban menyinggung hati pelaku dengan mengumbar aip keluarganya. Sehingga, kali ini pelaku merasa kesabarannya sudah habis, dan ini sudah pada puncaknya.
KRONOLOGI PENEMBAKAN
Pada hari penembakan, pelaku sedang piket di kantor. Namun, karena mendapatkan telepon dari istrinya yang mengaku sedang sakit, maka pelaku izin untuk pulang ke rumah. Dalam perjalanan pulang, pelaku mengingat hal yang dilakukan oleh korban, dan rumah mereka juga berdekatan. "Saat perjalanan pulang, pelaku teringat akan perlakuan korban. Dan mengingat istrinya juga saat itu dalam keadaan sakit. Rumah pelaku, tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Doffie.
Ketika melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras depan rumahnya. Amarahnya pun tersulut melihat korban secara langsung. Begitu tiba di depan pagar rumah korban, korban menghampiri pelaku. Pada saat itulah, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol, dan langsung menembak korban. Penembakan hanya dilakukan satu kali, namun tepat mengenai dada sebelah kiri korban hingga tembus ke punggung belakang.
"Berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap dan pelaku juga membawa senjata api," ungkap Doffie. Setelah mengalami luka tembak, korban sempat bergegas berlari masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil senjata api miliknya yang berada di dalam kamar. Namun sebelum sampai di kamarnya, korban terlebih dahulu jatuh bersimbah darah. "Korban tersungkur tepat di depan istri dan kedua anaknya. Usai melakukan penembakan itu, pelaku melarikan diri," Doffie menambahkan.
PELAKU DITANGKAP TIGA JAM KEMUDIAN
![Aipda Rudy Suryanto, pelaku polisi tembak polisi di Lampung Tengah. [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/09/06/1-aipda-rudy-suryanto-pelaku-polisi-tembak-polisi-di-lampung-tengah.jpeg)
Kapolres Doffie, mengungkapkan pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian yakni tiga jam setelah kejadian, Senin (5/9) sekira pukul 02.15 WIB. "Pelaku ditangkap oleh anggota Provost di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dan saat ini Pelaku diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," jelas Doffie.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, secara jabatan juga dikenakan Sanksi Kode Etik Polri, dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Menurut kesaksian pelaku, saat melakukan penembakan tersebut, pelaku seorang diri dan diketahui oleh beberapa saksi yakni tetangga di sekitar rumah korban, terang Doffie.
Melihat penjelasan diatas, kasus polisi tembak polisi yang terjadi disebabkan masalah pribadi antara pelaku dan korban, dan faktanya tidak ada kaitannya dengan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.