Deolipa Yumara Mengirim 'Surat Cinta' Untuk Kapolri Jenderal Listyo, Demi Nama Baik Polri di Mata Rakyat

Suara Tangsel

Selasa, 13 September 2022 | 13:23 WIB
Deolipa Yumara Mengirim 'Surat Cinta' Untuk Kapolri Jenderal Listyo, Demi Nama Baik Polri di Mata Rakyat
Ilustrasi Surat (Shutterstock)

Mantan Pengacara Bharada E, sebelumnya telah mengatakan kepada awak media bahwa dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberhentikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian karena dianggap tidak cakap dengan telah membiarkan tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan.

Kelanjutan atas ucapannya, Deolipa Yumara melalui tim pengacaranya mengirimkan surat ke Mabes Polri bagian Sekretariat Umum,pada 7 September 2022 pukul 15.30 WIB.

Dalam surat tersebut, Deolipa menyampaikan bahwa tidak ditahannya Putri dengan posisinya sebagai tersangka merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP.

Dan seperti pernyataannya ke awak media, ia meminta Komjen Agus dan Brigjen Andi diberhentikan karena dianggap bermain-main menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Deolipa juga menjelaskan bahwa permintaannya ini dilakukan demi keadilan rakyat dan terjaganya nama baik Polri yang memang sedang dalam sorotan dengan berbagai isu negatif yang merebak mengenai Polri.

ISI SURAT DEOLIPA YUMARA

PENGACARA MERAH PUTIH

Jakarta, 7 September 2022

Sans Prejudice

Nomor: 06/BTI/IX/2022

baca juga

Lampiran: -

Perihal: Permintaan Pemberhentian:

1. Kabareskrim POLRI

2. Dirtipidum POLRI

 

Kepada yth,

Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.si

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No.3 RT.02/RW.01, Selong-Kebayoran Baru, Jaksel

Di Tempat

 

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik;

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

 

Hormat kami,

Deolipa Yumara

 

Tembusan:

- Bapak Jokowi (Presiden RI)

- Mahfud Md (Menko Polhukam)

- Media

- Seluruh Rakyat Indonesia

- Arsip

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Deolipa Yumara Kembali Bersuara, Akan Mengajukan Pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum Polri

CEK FAKTA: Deolipa Yumara Kembali Bersuara, Akan Mengajukan Pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum Polri

Tangsel | Rabu, 07 September 2022 | 08:35 WIB

CEK FAKTA: Kamarudin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Kompak Menjadi Terlapor

CEK FAKTA: Kamarudin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Kompak Menjadi Terlapor

Tangsel | Jum'at, 02 September 2022 | 23:16 WIB

Melanie Soebono Menyinggung Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Mengungkit Deretan Ibu Yang Tetap Ditahan Meskipun Punya Bayi

Melanie Soebono Menyinggung Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Mengungkit Deretan Ibu Yang Tetap Ditahan Meskipun Punya Bayi

Tangsel | Jum'at, 02 September 2022 | 12:25 WIB

Tidak Mau Ketinggalan, Farhat Abbas Buka Suara Terkait Kasus Brigadir J

Tidak Mau Ketinggalan, Farhat Abbas Buka Suara Terkait Kasus Brigadir J

Tangsel | Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:43 WIB

Terkini

Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM

Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:04 WIB

Sepatu Versatile seperti Apa? Ini 5 Ciri dan Alasan Banyak Orang Memilihnya

Sepatu Versatile seperti Apa? Ini 5 Ciri dan Alasan Banyak Orang Memilihnya

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:01 WIB

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:01 WIB

Sekolah Rakyat: Solusi Kemiskinan atau Sekadar Program Jangka Pendek?

Sekolah Rakyat: Solusi Kemiskinan atau Sekadar Program Jangka Pendek?

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 14:00 WIB

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional

Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 13:56 WIB

4 Fakta Menarik Jelang Jerman vs Paraguay, La Albirroja Ambisi Hapus Kutukan Buruk Tiap Lawan Eropa

4 Fakta Menarik Jelang Jerman vs Paraguay, La Albirroja Ambisi Hapus Kutukan Buruk Tiap Lawan Eropa

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 13:55 WIB

Jika FIFA Bertindak Tegas, Kuota AFC di Piala Dunia Bisa Berkurang Gegara Tim-Tim Arab!

Jika FIFA Bertindak Tegas, Kuota AFC di Piala Dunia Bisa Berkurang Gegara Tim-Tim Arab!

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 13:52 WIB

×