11. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
12. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
2. Cara lapor SPT Tahunan 1770 S (penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun):
1. Buka djponline di www.pajak.go.id, lalu Login
2. Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
3. Pilih “Buat SPT”.
4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
5. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
6. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online, Agar Mudah Ambil BSU
7. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
8. Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
9. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
10. Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
11. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
12. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.