Cara Lapor Pajak Online

Suara Tangsel

Sabtu, 17 September 2022 | 00:58 WIB
Cara Lapor Pajak Online
cara lapor pajak online (Instagram)

11.   Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

12.   Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2.    Cara lapor SPT Tahunan 1770 S (penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun):

1.       Buka djponline di www.pajak.go.id, lalu Login

2.       Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.

3.       Pilih “Buat SPT”.

4.       Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

5.       Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

6.       Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

7.       Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

8.       Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

9.       Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

10.   Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

11.   Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

12.   Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

13.   Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

14.   Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

15.   Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

16.   Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

17.   Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

18.   Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

19.   Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

20.   Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

21.   Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Sanksi tidak lapor SPT Tahunan Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Itulah informasi cara lapor SPT Tahunan pajak yang dilakukan secara online, pastikan lapor SPT tepat watktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Target Penerimaan Pajak 2023 Paling Tinggi dalam Sejarah Indonesia

Target Penerimaan Pajak 2023 Paling Tinggi dalam Sejarah Indonesia

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 20:06 WIB

Ribuan Unit Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Menunggak Bayar PKB Hingga Rp 33 Miliar Lebih

Ribuan Unit Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Menunggak Bayar PKB Hingga Rp 33 Miliar Lebih

Kalbar | Kamis, 15 September 2022 | 20:03 WIB

Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum

Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum

Kalbar | Kamis, 15 September 2022 | 18:42 WIB

Terkini

Kata-kata Ole Romeny Cetak Gol Tunggal Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik

Kata-kata Ole Romeny Cetak Gol Tunggal Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 06:07 WIB

Dua Kemenangan Beruntun! Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday dengan Kalahkan Mozambik

Dua Kemenangan Beruntun! Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday dengan Kalahkan Mozambik

Foto | Rabu, 10 Juni 2026 | 06:00 WIB

Pelatih Vietnam Mata-matai Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, John Herdman Singgung Pemain Eropa

Pelatih Vietnam Mata-matai Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, John Herdman Singgung Pemain Eropa

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 05:53 WIB

Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir: Makin Banyak Pelatih Bagus di Liga Indonesia

Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir: Makin Banyak Pelatih Bagus di Liga Indonesia

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 05:43 WIB

Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter

Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 05:39 WIB

Menang Tipis dari Mozambik, John Herdman Soroti Lemahnya Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia

Menang Tipis dari Mozambik, John Herdman Soroti Lemahnya Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 05:33 WIB

Pelatih Mozambik: Saya Yakin Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030

Pelatih Mozambik: Saya Yakin Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 05:24 WIB

Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas

Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:53 WIB

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Kalbar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:25 WIB

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB