Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah merupakan hal yang ditunggu oleh para buruh seiring dengan kenaikannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga kebutuhan bahan pokok.
Dalam ketentuannya, masyarakat yang berhak menerima BSU ini adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan ketentuan Pemernaker No.10 Tahun 2022.
Untuk melakukan pengecekan pekerja mendapatkan BSU pemerintah tersebut atau tidak, dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Kemnaker dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
MELALUI SITUS KEMNAKER
Dalam laman situs bsu.kemnaker.go.id,tertulis persyaratan untuk pekerja/buruh mendapatkan BSU senilai Rp.600.000, berikut persyaratannya:
*Warga Negara Indonesia (WNI)
*Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
*Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
*Bukan PNS, TNI dan Polri
*Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: Sibuk Main Media Sosial, Suami di Pemalang Bunuh Istri
Pengecekan penerima BSU melalui situs Kemnaker dapat dilakukan dengan membuka aplikasi ‘browser’ di ponsel pekerja dan mengunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian melakukan pendaftaran akun dalam situs tersebut, jika belum memiliki akun.
Setelah akun didaftarkan, ‘Login’ di situs tersebut menggunakan akun yang sudah terdaftar. Kemudian lengkapi profil biodata diri yakni foto profil, tentang pekerja, starus pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, pekerja akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut;
TAHAP SATU: CALON
Akan tertulis notifikasi bahwa pekerja telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
TAHAP DUA: PENETAPAN