SuaraSumedang.id - Kabar gembira datang bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka yang dinyatakan PHK masih berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.
Diketahui, nominal tersebut merupakan bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.
Meski begitu, tentunya ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah melalu Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mereka yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.
Lebih lanjut, dilansir dari Suara.com, Kamis (22/9/2022) berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK.
Syarat Pekerja Korban PHK Dapat BSU Tahap 2
- Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
- Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Reza Arap dan Wendy Walters Pasangan YouTuber Mengalami Keretakan Rumah Tangga
- Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.