Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Baru, Apabila Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang

Suara Tangsel | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 21:46 WIB
Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Baru, Apabila Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa)

Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah, yang di dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria, sertifikat diartikan salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan satu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.

Sertifikat merupakan Bukti Kepemilikan Tanah yang bersifat Tetap, sehingga tidak dapat diubah kecuali ada keputusan Hukum yang tetap. Maka jika sertifikat hilang, tentu pemilik tanah harus mengurusnya untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti bentuk kepemilikan atas tanahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penerbitan sertifikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang (Pasal 57 ayat (2) PP24/1997).

LANGKAH PENGAJUAN SERTIFIKAT BARU

Berikut langkah pengajuan sertifikat baru, sesuai yang tercantum dalam instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

*mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai

*lampirkan Surat kuasa (apabila dikuasakan)

*lampirkan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

*lampirkan Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

*bawa sertifikat asli yang rusak, atau fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)

*buat Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat

*lampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat (untuk sertifikat yang hilang)

*sertifikat sebaiknya di fotokopi dan di simpan di tempat yang terpisah

Dalam pengurusan sertifikat baru, biasanya diperlukan surat penyerta seperti Surat Pernyataan tanah tidak sengketa dan Surat Pernyataan tanah/Bangunan dikuasai secara fisik.

Setelah seluruh persyaratan sudah diserahkan ke BPN, pemilik tanah akan dihubungi untuk melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah di kantor BPN.

Untuk menghindari adanya sengketa tanah di kemudian hari, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Janjikan Layanan Sertifikat Tanah Mudah

Pemerintah Janjikan Layanan Sertifikat Tanah Mudah

| Kamis, 08 September 2022 | 20:58 WIB

Mafia Tanah Bikin Ruwet, Presiden Jokowi: Tidak Bisa Dibiarkan, Gebuk!

Mafia Tanah Bikin Ruwet, Presiden Jokowi: Tidak Bisa Dibiarkan, Gebuk!

Bogor | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:21 WIB

Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Jawa Timur

Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Jawa Timur

Foto | Senin, 22 Agustus 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Pesugihan Memang Nyata! Kisah Horor 'Aku Harus Mati' Bongkar Teror di Panti Asuhan

Pesugihan Memang Nyata! Kisah Horor 'Aku Harus Mati' Bongkar Teror di Panti Asuhan

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00 WIB

Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya

Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49 WIB

Misi Terselubung Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Misi Terselubung Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:48 WIB

Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau

Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:48 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Sinopsis Film Korea A Melody To Remember, saat Musik dapat Menyembuhkan Luka

Sinopsis Film Korea A Melody To Remember, saat Musik dapat Menyembuhkan Luka

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:40 WIB

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:29 WIB

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:27 WIB

Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA

Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:24 WIB

Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar

Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:24 WIB