Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Baru, Apabila Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang

Suara Tangsel

Kamis, 22 September 2022 | 21:46 WIB
Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Baru, Apabila Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa)

Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah, yang di dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria, sertifikat diartikan salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan satu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.

Sertifikat merupakan Bukti Kepemilikan Tanah yang bersifat Tetap, sehingga tidak dapat diubah kecuali ada keputusan Hukum yang tetap. Maka jika sertifikat hilang, tentu pemilik tanah harus mengurusnya untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti bentuk kepemilikan atas tanahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penerbitan sertifikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang (Pasal 57 ayat (2) PP24/1997).

LANGKAH PENGAJUAN SERTIFIKAT BARU

Berikut langkah pengajuan sertifikat baru, sesuai yang tercantum dalam instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

*mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai

*lampirkan Surat kuasa (apabila dikuasakan)

*lampirkan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

*lampirkan Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

*bawa sertifikat asli yang rusak, atau fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)

baca juga

*buat Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat

*lampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat (untuk sertifikat yang hilang)

*sertifikat sebaiknya di fotokopi dan di simpan di tempat yang terpisah

Dalam pengurusan sertifikat baru, biasanya diperlukan surat penyerta seperti Surat Pernyataan tanah tidak sengketa dan Surat Pernyataan tanah/Bangunan dikuasai secara fisik.

Setelah seluruh persyaratan sudah diserahkan ke BPN, pemilik tanah akan dihubungi untuk melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah di kantor BPN.

Untuk menghindari adanya sengketa tanah di kemudian hari, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.

MEMBUAT LAPORAN KEHILANGAN

Untuk sertifikat yang hilang, pemilik tanah harus membuat surat tanda lapor kehilangan dari pihak kepolisian setempat. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan harus ke Polres.

Biasanya petugas kepolisian akan meminta Surat Pengantar dari Kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Data yang diperlukan untuk membuat surat laporan kehilangan yakni nomor sertifikat, lokasi tanah, dan nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat.

Jika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN, yang diperlukan hanya sertifikat asli yang rusak yang ingin diganti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Janjikan Layanan Sertifikat Tanah Mudah

Pemerintah Janjikan Layanan Sertifikat Tanah Mudah

Tantrum | Kamis, 08 September 2022 | 20:58 WIB

Mafia Tanah Bikin Ruwet, Presiden Jokowi: Tidak Bisa Dibiarkan, Gebuk!

Mafia Tanah Bikin Ruwet, Presiden Jokowi: Tidak Bisa Dibiarkan, Gebuk!

Bogor | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:21 WIB

Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Jawa Timur

Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Jawa Timur

Foto | Senin, 22 Agustus 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:15 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Akhir Juni 2026, Rezeki Makin Melimpah

5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Akhir Juni 2026, Rezeki Makin Melimpah

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:10 WIB

Laga Argentina vs Yordania: Saat Magis Lionel Messi Diuji Tembok Rapat 5 Bek

Laga Argentina vs Yordania: Saat Magis Lionel Messi Diuji Tembok Rapat 5 Bek

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:05 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

×