Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Suara Tangsel

Jum'at, 23 September 2022 | 07:41 WIB
Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK OTT Oejabat Mahkamah Agung (Suara.com/Alfian Winanto)

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 TERSANGKA DITETAPKAN

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya yakni,

*Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

*Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung)

*Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung)

*Redi (PNS di Mahkamah Agung)

*Albasri (PNS di Mahkamah Agung)

*Yosep Parera (Kuasa Hukum)

baca juga

*Eko Suparno (Kuasa Hukum)

*Heryanto Tanaka (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

*Dwi Kusuma Sujanto (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

KRONOLOGIS OPERASI TANGKAP TANGAN

OTT yang dilakukan oleh KPK, merupakan proses tindak lanjut atas laporan masyarakat. Rabu (21/9) Sore Hari, pukul 16.00 KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Kuasa Hukum, Eko Suparno kepada PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan perwakilan Sudrajad.

Setelah mengumpulkan informasi dan membangun strategi, beberapa jam kemudian, sudah memasuki hari Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK bergerak ke rumah Desy, melakukan tangkap tangan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Sin$205.000 yang diduga adalah uang yang diserahkan oleh Eko.

Kemudian secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, untuk diminta keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti yang ada, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

"Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," terang Ketua KPK Firli Bahuri.

Sehingga barang bukti uang yang diamankan yakni dari tangan Desy dan Albasri. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$205.000 dan Rp50 juta," tambah Firli.

KRONOLOGI PENYUAPAN

Sampai terjadinya suap menyuap terhadap Hakim Agung MA dan anggotanya, diawali atas laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID yang dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, keduanya belum puas dengan keputusan pengadilan tersebut.

Diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep dan Eko, Heryanto dan Ivan melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. "Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," terang Firli.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah Desy, untuk membuat putusan sesuai dengan keinginan klien Yosep dan Eko, dengan imbalan sejumlah uang.

Desy kemudian mengajak rekannya sesama PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu untuk imenjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Desy diduga sebagai perwakilan Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Dari uang yang diterima Desy, dilakukan pembagian, "Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," terang Firli. 

PASAL YANG MENJERAT TERSANGKA

Atas persangkaan yang ada dan telah tertangkap tangan, sepuluh orang yang terkena OTT dijerat pasal UU Tipikor (Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Heryanto dan Ivan, selalu pihak yang berkasus dan memberikan uang pembayaran, serta Kuasa Hukumnya, Yosep dan Eko, sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian para penerima suap yakni Sudrajad, Elly, Desy, Muhajir, Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harap MA Berbenah Usai Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan

Harap MA Berbenah Usai Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan

Jakarta | Kamis, 22 September 2022 | 21:49 WIB

OTT Kasus Suap Urus Perkara MA, KPK: Ini Sangat Menyedihkan, Hukum Tercemari Uang

OTT Kasus Suap Urus Perkara MA, KPK: Ini Sangat Menyedihkan, Hukum Tercemari Uang

News | Kamis, 22 September 2022 | 18:46 WIB

Polisi Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor LPSE Ketapang

Polisi Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor LPSE Ketapang

Kalbar | Kamis, 22 September 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×