Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Suara Tangsel

Jum'at, 23 September 2022 | 07:41 WIB
Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK OTT Oejabat Mahkamah Agung (Suara.com/Alfian Winanto)

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 TERSANGKA DITETAPKAN

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya yakni,

*Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

*Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung)

*Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung)

*Redi (PNS di Mahkamah Agung)

*Albasri (PNS di Mahkamah Agung)

*Yosep Parera (Kuasa Hukum)

baca juga

*Eko Suparno (Kuasa Hukum)

*Heryanto Tanaka (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

*Dwi Kusuma Sujanto (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

KRONOLOGIS OPERASI TANGKAP TANGAN

OTT yang dilakukan oleh KPK, merupakan proses tindak lanjut atas laporan masyarakat. Rabu (21/9) Sore Hari, pukul 16.00 KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Kuasa Hukum, Eko Suparno kepada PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan perwakilan Sudrajad.

Setelah mengumpulkan informasi dan membangun strategi, beberapa jam kemudian, sudah memasuki hari Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK bergerak ke rumah Desy, melakukan tangkap tangan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Sin$205.000 yang diduga adalah uang yang diserahkan oleh Eko.

Kemudian secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, untuk diminta keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti yang ada, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

"Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," terang Ketua KPK Firli Bahuri.

Sehingga barang bukti uang yang diamankan yakni dari tangan Desy dan Albasri. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$205.000 dan Rp50 juta," tambah Firli.

KRONOLOGI PENYUAPAN

Sampai terjadinya suap menyuap terhadap Hakim Agung MA dan anggotanya, diawali atas laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID yang dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, keduanya belum puas dengan keputusan pengadilan tersebut.

Diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep dan Eko, Heryanto dan Ivan melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. "Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," terang Firli.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah Desy, untuk membuat putusan sesuai dengan keinginan klien Yosep dan Eko, dengan imbalan sejumlah uang.

Desy kemudian mengajak rekannya sesama PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu untuk imenjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Desy diduga sebagai perwakilan Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Dari uang yang diterima Desy, dilakukan pembagian, "Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," terang Firli. 

PASAL YANG MENJERAT TERSANGKA

Atas persangkaan yang ada dan telah tertangkap tangan, sepuluh orang yang terkena OTT dijerat pasal UU Tipikor (Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Heryanto dan Ivan, selalu pihak yang berkasus dan memberikan uang pembayaran, serta Kuasa Hukumnya, Yosep dan Eko, sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian para penerima suap yakni Sudrajad, Elly, Desy, Muhajir, Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harap MA Berbenah Usai Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan

Harap MA Berbenah Usai Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan

Jakarta | Kamis, 22 September 2022 | 21:49 WIB

OTT Kasus Suap Urus Perkara MA, KPK: Ini Sangat Menyedihkan, Hukum Tercemari Uang

OTT Kasus Suap Urus Perkara MA, KPK: Ini Sangat Menyedihkan, Hukum Tercemari Uang

News | Kamis, 22 September 2022 | 18:46 WIB

Polisi Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor LPSE Ketapang

Polisi Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor LPSE Ketapang

Kalbar | Kamis, 22 September 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Jepang Ukir Rekor Spesial di Piala Dunia 2026 Usai Lolos ke Babak 32 Besar

Jepang Ukir Rekor Spesial di Piala Dunia 2026 Usai Lolos ke Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:36 WIB

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:28 WIB

Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Juara Grup, Pantai Gading Cetak Sejarah

Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Juara Grup, Pantai Gading Cetak Sejarah

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:26 WIB

5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan

5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:24 WIB

Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028

Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:16 WIB

Meski Pulang dengan Satu Poin, Qatar Tetap Layak Dilabeli Badut Asia di Pentas Piala Dunia Kali Ini

Meski Pulang dengan Satu Poin, Qatar Tetap Layak Dilabeli Badut Asia di Pentas Piala Dunia Kali Ini

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:16 WIB

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:09 WIB

Rakyat Bukan Ayam: Mengatasi Lapar dengan Martabat, Bukan Sekadar Bantuan

Rakyat Bukan Ayam: Mengatasi Lapar dengan Martabat, Bukan Sekadar Bantuan

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:00 WIB

Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja

Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:58 WIB

Saat Fisika Bertemu Bela Diri: Seni Mengalahkan Lawan Tanpa Kekuatan Kasar Lewat Jiu-Jitsu

Saat Fisika Bertemu Bela Diri: Seni Mengalahkan Lawan Tanpa Kekuatan Kasar Lewat Jiu-Jitsu

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:56 WIB