Tanpa Harus ke SAMSAT Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah

Suara Tangsel

Jum'at, 23 September 2022 | 11:48 WIB
Tanpa Harus ke SAMSAT Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah
Cara Bayar Pajak Motor Online (Instagram)

Cara bayar pajak motor online bisa menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) kapan saja dan dimana saja. Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Tak perlu stiker pengesahan jika bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL 

Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia. “Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia. Menurut Taslim, untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan. "Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim. "Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," katanya.

Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudah(SIGNAL) [Instagram]
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudah(SIGNAL) (sumber: Instagram)

Cara bayar pajak motor online bisa menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

baca juga

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) kapan saja dan dimana saja. Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Tak perlu stiker pengesahan jika bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL 

Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia. “Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Shakira Bantah Gelapkan Pajak, Tolak Kesepakatan dan Siap Hadapi Ancaman 8 Tahun Penjara

Shakira Bantah Gelapkan Pajak, Tolak Kesepakatan dan Siap Hadapi Ancaman 8 Tahun Penjara

Selebtek | Kamis, 22 September 2022 | 18:12 WIB

Kanwil DJP DIY Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kejahatan Penipuan Pajak Ke Penegak Hukum

Kanwil DJP DIY Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kejahatan Penipuan Pajak Ke Penegak Hukum

Jogja | Kamis, 22 September 2022 | 17:06 WIB

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

News | Jum'at, 23 September 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Anime ONE PIECE HEROINES Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END, Tayang 5 Juli

Anime ONE PIECE HEROINES Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END, Tayang 5 Juli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya

Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:06 WIB

5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru

5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Dugaan Rp20 Juta Usai Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM dan Bentuk Tim Investigasi

Dugaan Rp20 Juta Usai Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM dan Bentuk Tim Investigasi

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:58 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB