"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia. Menurut Taslim, untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan. "Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim. "Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," katanya.
Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL, simak penjelasan berikut ini.
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):
1. Cara registrasi akun SIGNAL
· Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
· Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
· Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
· Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
· Memasukan foto e-KTP. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
Baca Juga: Apa Itu Inflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Perhitungannya
· Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
· Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
· Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
· Pilih kendaraan atas nama sendiri.
· Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.