Kecap Manis dan Saus Sambal merupakan cocolan wajib untuk hampir seluruh makanan, baik cemilan maupun lauk pauk. Merek ABC termasuk yang memiliki nama besar dan sudah banyak penggemar.
Namun, di awal September kemarin, Badan Makanan Singapura (SFA) menarik ABC Sweet Soy Sauce (Kecap Manis) dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce dari peredaran di Singapura.
Kecap Manis ABC yang ditarik, diimpor oleh New Intention Trading, dengan tanggal kadaluwarsa 26 Juni 2024. Sementara Saus Sambal Ayam Goreng ABC yang ditarik, diimpor oleh Distributor Arklife dan memiliki tanggal kadaluwarsa 6 Januari 2024.
Penarikan produk tersebut disebabkan temuan kandungan alergen berupa Sulfur Dioksida dan Asam Benzoat yang tak tercantum pada label kemasan. Sebenarnya, kandungan alergen tersebut masih dalam batas yang diizinkan. Namun aturan Singapura mewajibkan tercantum di produk.
"Dua produk ABC yang berasal dari Indonesia itu diketahui mengandung sulfur dioksida," kata SFA dalam keterangan persnya, dikutip dari Channel News Asia (CNA), Rabu (7/9/2022).
"SFA juga mendeteksi di dalamnya adanya asam benzoat, yang tidak disebutkan pada label kemasan makanan," jelas SFA.
TANGGAPAN BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan tentang penarikan kedua produk ABC tersebut melalui akun instagram resmi @bpom_ri pada 9 September 2022.
Menurut penjelasan BPOM, SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki alergi.
Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.
BPOM juga menjelaskan, produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen. Dan pengeksporan kedua produk tersebut tidak menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE untuk setiap pemasukkan produk ke Singapura.
BPOM menegaskan bahwa hasil pengawasan BPOM terhadap labet kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.
TANGGAPAN PT HEINZ ABC INDONESIA
Legal, Corporate and Regularoty Affairs PT Heinz ABC Indonesia, Mira Buanawati memberikan tanggapan atas penarikan kedua produk ABC di Singapura.
Menurutnya, masuknya kedua produk ABC tersebut ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi, dan tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
Mira pun menjelaskan, keduanya bukan produk khusus yang dibuat untuk diekspor ke Singapura. PT Heinz ABC juga selalu menjaga keamanan pangan yang diproduksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga ketentuan informasi label kemasan.
Mira pun mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik.