Meski Tidak Hadir Memenuhi Panggilan, Polisi Tegaskan Rizky Billar Kemungkinan Tetap Ditahan

Suara Tangsel

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:16 WIB
Meski Tidak Hadir Memenuhi Panggilan, Polisi Tegaskan Rizky Billar Kemungkinan Tetap Ditahan
Rizky Billar (Instagram)

Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, yakni Rizky Billar, kemungkinan akan ditahan apabila merujuk pasal yang menjerat atas tindakan yang dilakukan oleh suami Lesti tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ketika dipertanyakan awal kemungkinan Billar dipenjara.

"Yang jelas, undang-undang yang diterapkan kepada saudara R itu undang-undang KDRT ayat 44. Yang jelas itu sudah lima tahun ke atas," jelas AKP Nurma Dewi dalam unggahan video di akun YouTube NIT NOT MEDIA, Jumat (7/10/2022).

Dimana jika melihat kejadian yang menimpa Lesti, kemungkinan Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang no.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)".

Hingga kini, tim penyidik masih terus menelusuri Kasus KDRT yang menimpa Lesti, dengan memeriksa barang bukti dan kesaksian para saksi.

"Jadi kita mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, memang jika mengerucut dan menuju pada yang diduga itu bisa ditahan," tambah AKP nurma.

Ketika dikonfirmasi mengenai motif apa yang membuat Rizky Billar melakukan KDRT, AKP Nurma tidak memberikan penjelasan. "Jadi motif yang terjadi pada saudari L itu sudah didalami penyidik. Itu bisa dibuka di persidangan," terangnya.

Selebihnya, AKP Nurma hanya membahas perihal rencana penjadwalan Rizky Billar buat bertemu penyidik. Dikarenakan Billar yang seharusnya diperiksa pada 6 Oktober 2022 kemarin, tidak hadir dengan alasan psikis terganggu. "Jadi nanti kita jadwal kembali," kata AKP Nurma.

Seperti diketahui, Billar dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan akibat tudingan KDRT yang sampai membuat Lesti harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama berhari-hari karena menurut keterangan Lesti, ia telah dicekik dan dibanting berkali-kali oleh Billar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizki Billar Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Pidana, Jika Lesti Kejora Cabut Laporan

Rizki Billar Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Pidana, Jika Lesti Kejora Cabut Laporan

Tangsel | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Melihat Kelakuan KDRT Rizki Billar Terhadap Lesti, Dewi Perssik: Kalau Emosi, Tembok yang Dipukul, Jangan Perempuan!

Melihat Kelakuan KDRT Rizki Billar Terhadap Lesti, Dewi Perssik: Kalau Emosi, Tembok yang Dipukul, Jangan Perempuan!

Tangsel | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:53 WIB

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

Tangsel | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:22 WIB

Cek Fakta: Denny Darko Ungkap Lesti Kejora Menyesal Tidak Bersama Rizki DA

Cek Fakta: Denny Darko Ungkap Lesti Kejora Menyesal Tidak Bersama Rizki DA

Tangsel | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:33 WIB

Sebut KDRT Lesti Kejora Pertengkaran yang Wajar, Inul Daratista Ditegur Psikolog Konsultan Pernikahan

Sebut KDRT Lesti Kejora Pertengkaran yang Wajar, Inul Daratista Ditegur Psikolog Konsultan Pernikahan

Tangsel | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:01 WIB

Terkini

5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak

5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak

Sumbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:44 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?

Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?

Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:42 WIB

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:42 WIB

Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:40 WIB

Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026

Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:40 WIB

Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari

Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas

Sumut | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33 WIB