Polisi Tangkap Polisi, Setelah Sambo Kini Teddy, Oknum Petinggi Terancam Hukuman Mati, Sejarah Terkelam Dalam Institusi Polri?

Suara Tangsel

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Polisi Tangkap Polisi, Setelah Sambo Kini Teddy, Oknum Petinggi Terancam Hukuman Mati, Sejarah Terkelam Dalam Institusi Polri?
Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa." (situs Polri)

Belum juga sembuh luka hati masyarakat Indonesia terhadap institusi Polri, setelah mencuatnya tragedi ‘Polisi Tembak Polisi’ yang dilakukan Ferdy Sambo bersama tersangka lain yang membantunya untuk melaksanakan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Masyarakat merasa hilang kepercayaan, selain sebab pembunuhan yang dilakukan dengan dibantu oleh anak buahnya sesama anggota Polri, namun terungkap pula adanya upaya penghalang-halangan penyidikan alias ‘Restoracy Of Justice’ yang dilakukan Sambo bersama rekannya sesama jajaran tinggi Polri dan antek-antek yang kemudian dinamakan oknum di tubuh Polri.

Akibat perbuatannya, Sambo terancam hukuman mati dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 yang menjerat.

Setelah Sambo pun sempat tersiar kabar meskipun tidak menjadi perbincangan sangat panjang adanya oknum-oknum polisi lain yang berbuat tidak selayaknya panutan. Ada kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, kemudian kasus polisi cabuli anak tiri di Gorontalo, lalu selama bulan Agustus 2022, lalu secara beruntun tertangkap oknum polisi terjerat kasus narkoba yakni Kasat Narkoba di Polres Karawang, Kapolres Sukodono di Sukoharjo dan 5 Anggota Polsek Sukomanunggal di Surabaya.

 Kini, masyarakat kembali dibuat terdiam tanpa kata, atas terungkapnya Irjen Teddy Minahasa yang baru diangkat dalam hitungan hari menjadi Kapolda Jatim sebagai pemakai sekaligus pelaku perdagangan narkoba dengan skala besar. Tidak tanggung-tanggung, 5 kg narkoba jenis Sabu yang merupakan  barang bukti milik kepolisian, diselundupkan dan ditukar dengan tawas. Meskipun 3,3 kg dapat diselamatkan, diketahui 1,7 kg telah diedarkan. Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan tertangkapnya Teddy, membuat fakta adanya dua orang Petinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan terancam hukuman mati, setelah sebelumnya Sambo yang mendapatkan ancaman pidana tersebut akibat  dugaan pembunuhan berencana yang dilakukannya. Hal ini tentu kembali menjatuhkan nama baik institusi Polri yang citranya memang sedang sangat buruk di mata masyarakat. Dan menjadi seperti sebuah sejarah terkelam yang akan tercatat dalam tubuh Polri hingga nanti.

Kapolri Listyo & Kapolda Jatim (Suara.com)
Kapolri Listyo & Kapolda Jatim (Suara.com) (sumber:)

Meskipun, jika ingin dilihat dari sisi lain, bukan hanya memandang keburukan kelakuan para oknum, tindakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajaran petinggi serta anggota Polri lain yang mengusut, mengungkapkan serta menindak tegas oknum di dalam tubuh Polri harus diapresiasi.

Tidak dapat dianggap sama rata, bahwa semua yang ada di dalam institusi Polri hanya melakukan keburukan atas jabatannya. Namun jgua harus dipandang, masih banyak polisi yang benar-benar mengabdi, yang pantas menjadi panutan dan menciptakan rasa aman untuk masyarakat.

Bahkan, terungkapnya kasus-kasus besar di dalam tubuh Polri ini sesungguhnya memperlihatkan bahwa jabatan dan kekuasaan ternyata tidak membuat para oknum polisi menjadi kebal hukum. Dan mampu menjadi sejarah bahwa keadilan dan kebenaran tetap ditegakkan, meskipun pelakunya adalah sang penegak keadilan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Petuah Bijak Irjen Teddy Minahasa Sebelum Tertangkap Tangan, 'Polisi Itu Pengabdian, Rezeki Mengikuti', Warganet: Manis Banget Mulut Oknum

Petuah Bijak Irjen Teddy Minahasa Sebelum Tertangkap Tangan, 'Polisi Itu Pengabdian, Rezeki Mengikuti', Warganet: Manis Banget Mulut Oknum

Tangsel | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Sebagai Penegak Hukum yang Paham Hukum, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Dihukum Mati

Sebagai Penegak Hukum yang Paham Hukum, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Dihukum Mati

Tangsel | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:45 WIB

CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas

CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas

Tangsel | Senin, 26 September 2022 | 21:10 WIB

CEK FAKTA: Hasil Survei Charta Politika, Kepercayaan Masyarakat pada Polri Menurun 18%, Imbas Kasus Ferdy Sambo?

CEK FAKTA: Hasil Survei Charta Politika, Kepercayaan Masyarakat pada Polri Menurun 18%, Imbas Kasus Ferdy Sambo?

Tangsel | Jum'at, 23 September 2022 | 13:25 WIB

Terancam Hukuman Mati! Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Terancam Hukuman Mati! Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tangsel | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:38 WIB

Terkini

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:06 WIB

Bagaimana Cairan Pencuci Buah Ini Berupaya Mengurangi Residu Pestisida dan Limbah Pangan?

Bagaimana Cairan Pencuci Buah Ini Berupaya Mengurangi Residu Pestisida dan Limbah Pangan?

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:04 WIB

AI Definisikan Ulang Kemampuan PC Anda

AI Definisikan Ulang Kemampuan PC Anda

Sumut | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:00 WIB

Fitur Username WhatsApp: Inovasi atau Sekadar Gimmick?

Fitur Username WhatsApp: Inovasi atau Sekadar Gimmick?

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:00 WIB

5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen

5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:58 WIB

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:49 WIB

Petualangan Rasa di Selandia Baru Dimulai, Ini Daftar Lengkap Restoran Berbintang Michelin 2026

Petualangan Rasa di Selandia Baru Dimulai, Ini Daftar Lengkap Restoran Berbintang Michelin 2026

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:48 WIB

4 Rekomendasi Shampo Non SLS yang Aman Dipakai Setiap Hari, Tak Khawatir Rambut Kering

4 Rekomendasi Shampo Non SLS yang Aman Dipakai Setiap Hari, Tak Khawatir Rambut Kering

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:46 WIB

Beda Nasib Kia di Luar Negeri vs di Indonesia, Penjualannya Bak Langit dan Bumi

Beda Nasib Kia di Luar Negeri vs di Indonesia, Penjualannya Bak Langit dan Bumi

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:44 WIB

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB

×