Sebagai Penegak Hukum yang Paham Hukum, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Dihukum Mati

Suara Tangsel

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Sebagai Penegak Hukum yang Paham Hukum, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Dihukum Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa (situs Polri)

Diduga terlibat kasus perdagangan narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai layak untuk mendapatkan hukuman mati. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr.Edi Hasibuan pada Sabtu (15/10/2022) mengungkapkan Teddy layak dihukum berat karena ia dinilai sebagai penegak hukum yang paham hukum terutama terkait larangan perdagangan narkoba illegal yang dilakukannya.

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat. Mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," terang Edi.

Edi pun menyampaikan, perbuatan Teddy telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri, sehingga layak dihukum mati. "Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," tegasnya.

Perbuatan Teddy, menurutnya, sama seperti bandar narkoba yang telah merusak masyarakat, dan Teddy harus ditindak tegas dengan segera diberhentikan dari institusi Polri.

"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," kata Edi.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr.Edi Hasibuan [Antaranews]
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr.Edi Hasibuan (sumber: Antaranews)

Edi pun meyakini bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan antek-anteknya termasuk anggota Polri yang juga turut terlibat. Teddy beserta para oknum Polri lain yang membantunya, dianggap tidak layak untuk menjadi anggota Polri.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," lanjut Edi menegaskan.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun mengapresiasi tindakan Kapolri yang secara tegas langsung membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur. Hal ini menurutnya patut mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya yang juga terlibat sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 3,3 kg.

baca juga

Diduga sabu-sabu tersebut berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu ketika Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Teddy diduga memerintahkan untuk menyelundupkan dengan menukar lima kg sabu-sabu dengan tawas, dimana 3,3 kg dapat diselamatkan, dan 1,7 kg diketahui telah diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan bahwa selain Teddy, ada empat oknum polisi lain yang juga menjadi tersangka. Oknum tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A. Dan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD: Satu-satunya Jalan Kalau Polri Ingin Bangkit, Hilangkan Friksi-friksi

Mahfud MD: Satu-satunya Jalan Kalau Polri Ingin Bangkit, Hilangkan Friksi-friksi

Sumbar | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:30 WIB

Sambo sampai Teddy Minahasa: Kumpulan Jenderal Polisi Problematik 2022

Sambo sampai Teddy Minahasa: Kumpulan Jenderal Polisi Problematik 2022

News | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:09 WIB

UPDATE! Irjen Pol Teddy Minahasa dan 4 Anggota Polri Lainnya Masuk Daftar 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

UPDATE! Irjen Pol Teddy Minahasa dan 4 Anggota Polri Lainnya Masuk Daftar 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Tasikmalaya | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:48 WIB

CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas

CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas

Tangsel | Senin, 26 September 2022 | 21:10 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×