Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Resmi Ditolak JPU, 20 Hari Masa Tahanan Harus Tetap Dijalankan

Suara Tangsel

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Resmi Ditolak JPU, 20 Hari Masa Tahanan Harus Tetap Dijalankan
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022) kemarin, keesokan harinya Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid.

"Sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," terang Fachmi Bahmid kepada awak media di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Fachmi Bahmid pun mejelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang ditahan.

Sebelumnya, pada Rabu (26/10) kemarin, Kajari Serang, Deddy Simanjuntak menjelaskan penangguhan penahanan memiliki sejumlah syarat, ia pun mempersilakan jika Nikita Mirzani ingin mengajukan permohonan, namun untuk hasilnya akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," terang Deddy Simanjuntak.

PENANGGUHAN PENAHANAN DITOLAK

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan dengan sangkaan jeratan pasal dalam UU ITE setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra melalui media sosial.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Dengan terjeratnya pasal-pasal tersebut, maka ancaman hukuman pidana yang diberikan kepada Nikita Mirzani mencapai lebih dari 5 tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan sesuai yang tertuang dalam KUHP.

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (sumber:)

Menggunakan haknya sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Fachmi Bahmid, namun kabar terkini, permohonan tersebut ditolak.

baca juga

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Kajari Serang, Banten, Deddy Simanjuntak ketika dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com terkait penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ucap Deddy Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan sebelumnya yakni selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 25 oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Tangsel | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:57 WIB

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Tangsel | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Tangsel | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Tangsel | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Tangsel | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini

Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:05 WIB

Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?

Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:02 WIB

Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran

Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran

Sumut | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:01 WIB

Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:00 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:35 WIB

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:35 WIB

Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?

Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:28 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan

Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan

Sumut | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:23 WIB

×