Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Suara Tangsel

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang))

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang pada Rabu (25/10/2022) kemarin, memang menimbulkan kehebohan baru pasca meredupnya berita kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris sempat angkat bicara melalui unggahan video di akun instagram pribadinya terkait ditahannya Nikita Mirzani. Hotman Paris mempertanyakan, pasal apa yang menjerat Nikita Mirzani sehingga sampai ditahan.

Hotman Paris pun meminta Kejaksaan untuk menjelaskan, dikarenakan jika hanya dikenakan pas 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.

Hal yang mendasari pertanyaan Hotman Paris, karena di dalam KUHP sudah tertuang bahwa seseorang dapat ditahan jika terjerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun ternyata, bukan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani sampai dijebloskan secara paksa ke sel tahanan. Ada pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih tinggi, bahkan tertinggi di dalam UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sehingga janda kontroversial tersebut kini harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani di Kejari Serang [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Nikita Mirzani di Kejari Serang (sumber: SuaraSulsel.id/ANTARA)

Terkait berita yang beredar bahwa ditangkapnya Nikita Mirzani disebabkan menjelekkan Dito Mahendra di media sosial sehingga dianggap mencemarkan nama baik, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Ternyata, dalam berkas perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat pula menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE, yakni pasal yang digunakan apabila tindak pencemaran nama baik yang dilakukan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Pasal 51 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal yang memiliki ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.

Dengan pasal tersebut yang menjerat dan ancaman hukuman yang di atas 5 tahun, sebab itu Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022).

baca juga

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Pasal 311 ayat 1 KUHP sendiri merupakan pasal penistaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum atas laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda, pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.

Salah satu ujaran Nikita Mirzani yang ramai beredar di akun-akun gosip, Nikita Mirzani menyebut bahwa Dito Mahendra memiliki nama yang buruk dan sudah melakukan banyak penipuan.

“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari denpasar.suara.com.

Nikita Mirzani juga mengatakan bahwa hasil uang dari menipu tersebut, Dito Mahendra gunakan untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.

“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Di situ kaya Markus kepanjangan makelar kasus,” terang Nikita Mirzani.

Tuduhan terhadap Dito Mahendra sebagai orang yang suka menipu merupakan tuduhan cukup serius dengan posisinya sebagai seorang pengusaha, sehingga memperburuk namanya dan berimbas pada bisnisnya hingga menimbulkan kerugian.

Selain pengusaha, Dito Mahendra diketahui juga bukan orang sembarangan. Terlahir sebagai cucu dari seorang purnawirawan jenderal di era Orde Baru, Dito Mahendra juga disebut-sebut memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Tangsel | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Tangsel | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Tangsel | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Tangsel | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Tangsel | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×