Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Suara Tangsel

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang))

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang pada Rabu (25/10/2022) kemarin, memang menimbulkan kehebohan baru pasca meredupnya berita kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris sempat angkat bicara melalui unggahan video di akun instagram pribadinya terkait ditahannya Nikita Mirzani. Hotman Paris mempertanyakan, pasal apa yang menjerat Nikita Mirzani sehingga sampai ditahan.

Hotman Paris pun meminta Kejaksaan untuk menjelaskan, dikarenakan jika hanya dikenakan pas 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.

Hal yang mendasari pertanyaan Hotman Paris, karena di dalam KUHP sudah tertuang bahwa seseorang dapat ditahan jika terjerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun ternyata, bukan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani sampai dijebloskan secara paksa ke sel tahanan. Ada pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih tinggi, bahkan tertinggi di dalam UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sehingga janda kontroversial tersebut kini harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani di Kejari Serang [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Nikita Mirzani di Kejari Serang (sumber: SuaraSulsel.id/ANTARA)

Terkait berita yang beredar bahwa ditangkapnya Nikita Mirzani disebabkan menjelekkan Dito Mahendra di media sosial sehingga dianggap mencemarkan nama baik, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Ternyata, dalam berkas perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat pula menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE, yakni pasal yang digunakan apabila tindak pencemaran nama baik yang dilakukan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Pasal 51 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal yang memiliki ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.

Dengan pasal tersebut yang menjerat dan ancaman hukuman yang di atas 5 tahun, sebab itu Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022).

baca juga

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Pasal 311 ayat 1 KUHP sendiri merupakan pasal penistaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum atas laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda, pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.

Salah satu ujaran Nikita Mirzani yang ramai beredar di akun-akun gosip, Nikita Mirzani menyebut bahwa Dito Mahendra memiliki nama yang buruk dan sudah melakukan banyak penipuan.

“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari denpasar.suara.com.

Nikita Mirzani juga mengatakan bahwa hasil uang dari menipu tersebut, Dito Mahendra gunakan untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.

“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Di situ kaya Markus kepanjangan makelar kasus,” terang Nikita Mirzani.

Tuduhan terhadap Dito Mahendra sebagai orang yang suka menipu merupakan tuduhan cukup serius dengan posisinya sebagai seorang pengusaha, sehingga memperburuk namanya dan berimbas pada bisnisnya hingga menimbulkan kerugian.

Selain pengusaha, Dito Mahendra diketahui juga bukan orang sembarangan. Terlahir sebagai cucu dari seorang purnawirawan jenderal di era Orde Baru, Dito Mahendra juga disebut-sebut memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Tangsel | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Tangsel | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Tangsel | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Tangsel | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Tangsel | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Harry Kane Ungkap Masalah Utama Inggris Usai Ditahan Ghana di Piala Dunia 2026

Harry Kane Ungkap Masalah Utama Inggris Usai Ditahan Ghana di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:33 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Hutan yang Menelan Rahasia dalam Buku Dosa di Hutan Terlarang

Hutan yang Menelan Rahasia dalam Buku Dosa di Hutan Terlarang

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:30 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:26 WIB

Makna Lagu Bon Jovi 'Livin' on a Prayer' Menggema usai Brasil vs Haiti

Makna Lagu Bon Jovi 'Livin' on a Prayer' Menggema usai Brasil vs Haiti

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:23 WIB

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:18 WIB