TANTRUM - Tiga orang tidak dikenal (OTK) yang diduga mengintimidasi dua jurnalis media nasional saat peliputan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kemarin (Kamis, 14/7).
Jurnalis yang meliput perkembangan kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu diintimidasi sejumlah orang berambut cepak, berkaus hitam, dan berperawakan tegap.
Tiga OTK itu diduga menghapus foto dan video hasil wawancara kedua wartawan tersebut dengan narasumber terkait perkembangan kasus baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kami menyesalkan tindakan orang-orang yang menghalang-halangidan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dicuplik dari JPNN.com, Jumat, 17 Juli 2022.
Poengky menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
"UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalangi kerja pers," ujar Poengky.
Poengky mendorong kedua wartawan itu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Agar orang-orang yang diduga sebagai para pelaku dapat diproses hukum," pungkas Poengky.
Baca Juga: Kenaikan PJP2U Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal, Alvin Lie: Seharusnya Diumumkan Dulu