TANTRUM - Sejumlah situs dan game online masuk daftar yang resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini.
Mereka diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022) malam pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengarahkan bahwa ada 12 situs yang sudah disurati. Namun, baru dua yang sudah mendaftar dan sisanya belum.
Dicuplik dari Suara.com, terhitung hari ini Sabtu (30/7/2022), ada delapan situs yang resmi diblokir. Pemblokiran tersebut, imbuh Semuel, dilakukan pukul 00.00 dan dilakukan oleh mesin, bukan manusia.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bagi para pengguna situs atau game online tersebut.
Hal ini diungkapnya saat berada dalam acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' di Jakarta, Jumat (29/7/2022)
"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia. Kami tetap menunggu mereka mendaftar dan mengajukan normalisasi," katanya.
Adapun berikut situs dan aplikasi yang harus diblokir lantaran belum mendaftarkan diri untuk PSE Lingkup Privat Kominfo per 30 Juli 2022.
1. PayPal
Baca Juga: Ratu Letizia dari Spanyol Tampil Pakai Baju yang Pernah Dikenakan Sang Putri, Cantik Banget!
2. Yahoo (mesin pencarian)
3. Epic Games
4. Steam
5. Dota
7. Xandr.com