Adapun yang dilakukan dalam pendampingan di antaranya manajemen usaha mikro, laporan keuangan sederhana, pembukuan juga branding usaha.
"Selain itu ada perbaikan kualitas kapasitas produksi diberikan oleh pendampingan. Kemudian juga upaya pendampingan hukum agar saat melakukan usaha tidak melanggar sudah ditentukan. Salah satunya legalitas usaha seperti izin," katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha, Susi menceritakan dirinya masuk ke dunia usaha dikarenakan kebutuhan yang harus terpenuhi.
Ia sebagai pemiliki Keripik Pisang Bu Susi mengatakan, awalnya hanya memproduksi hanya 1 varian rasa. Namun dengan berkembangnya usaha kini ada sejumlah varian.
"Alhamdulilah saat ini ada sejumlah varian rasa. Untuk pemasarannya saya sudah dibina Dinas KUMKM maka mewajibkan legalitas. Produk kini ada lebel halalnya, PIRT, HAKI, beres uji mutu. Semua gratis dan difasilitasi oleh BDC (Bussines Development Center)," katanya.