TANTRUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irjen Polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.
"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8) malam.
Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, telah mengeluarkan bayi dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua.
Pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.
"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.