Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tantrum

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

TANTRUM - Kepolisian Indonesia menetapkan Putri Chandrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara. Putri Chandrawathi adalah istri dari bekas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, dicuplik dari Jawa Pos, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan pasal yang disangkakan terhadap Putri Chandrawathi belum dapat diinformasikan kepada publik. 

Alasannya itu merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri. Sama halnya dengan keterlibatan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

 "Persangkaan pasal nanti dari penyidik," kata Agung.

Sebelumnya, otoritas tersebut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

baca juga

"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. 

"FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Penyebab Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Alasan Penyebab Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:58 WIB

Resmi! Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J

Resmi! Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J

Fresh | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB

Sama dengan Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat dengan Ancaman Hukuman Mati

Sama dengan Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat dengan Ancaman Hukuman Mati

Jabar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan

Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 10:42 WIB

Piala Dunia 2026: Norwegia Pulang dengan Kepala Tegak, Kok Bisa?

Piala Dunia 2026: Norwegia Pulang dengan Kepala Tegak, Kok Bisa?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:41 WIB

Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran

Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 10:40 WIB

Eks Timnas Inggris Sesumbar Pasukan Tuchel Punya Jurus Bikin Lionel Messi Mati Kutu

Eks Timnas Inggris Sesumbar Pasukan Tuchel Punya Jurus Bikin Lionel Messi Mati Kutu

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:40 WIB

Penantian 20 Tahun Tuntas! Lionel Messi Siap Lakoni Duel Perdana vs Inggris di Piala Dunia 2026

Penantian 20 Tahun Tuntas! Lionel Messi Siap Lakoni Duel Perdana vs Inggris di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:38 WIB

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Dibalik Megaproyek B50: Siapkah Indonesia Mengatur Ulang Ekosistem Energinya?

Dibalik Megaproyek B50: Siapkah Indonesia Mengatur Ulang Ekosistem Energinya?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun

Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 10:35 WIB

Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?

Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:31 WIB

Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf

Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:30 WIB

×