SuaraCianjur.id- Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy menyusul menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh timsu bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman itu dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto.
Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan sekelibat alasan kenapa Putri Candrawathi menjadi tersangka.
"Ibu PC mengetahui dan ada di lokasi saat kejadian," terang Andi Rian, di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Andi.
Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi telah diungkap oleh Irwasum Polri, Agung Budi Maryoto sebelumnya.
Agung menerangkan keberadaan Putri Candrawathi yang menjadi kunci penetapan kasus tersangka. Termasuk soal keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J
"Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," jelas Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan
Kepolisian memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Seperti yang diketahui, kalau Ferdy Sambo adalah aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J. Ferdy juga yang merekayasa skenario terhadap kematian Brigadir J, seolah-olah menjadi baku tembak.
Sumber:Suara.com