Fresh.suara.com - Putri Candrawathi resmi dijadikan tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/22).
Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, saat memberikan keterangan di depan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.