TANTRUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada dua hari mendatang (Kamis, 25/08/2022)berencana menggelar sidang etik bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Namun Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menyebutkan secara rinci waktu dan lokasi sidang etik dilaksanakan.
"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis," ujar Dedi dicuplik dari Kumparan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Sebelumnya Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.