“Kritik terhadap rencana regulasi BPOM itu salah kaprah dan hanya membebek penolakan dari pihak industri,” kata pemerhati ekonomi sirkular dari Nusantara Circular Economy & Sustainability Initiatives (NCESI), Yusra Abdi, belum lama ini.
Yusra mengatakan, sejak semula lobi industri sudah melontarkan banyak alasan untuk menghambat regulasi BPOM. "Salah satunya adalah dengan menyebut aturan pelabelan risiko polikarbonat bakal menambah jumlah sampah plastik, karena publik bakal terdorong untuk meninggalkan galon isi ulang dan beralih ke galon sekali pakai yang bebas BPA. Itu lebay,” kata Yusra.
Padahal kalau mau jujur, kata Yusra, semua air mineral non-galon yang beredar di pasar, kecuali kemasan gelas yang berbahan plastik polypropylene, menggunakan kemasan plastik sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET), plastik lunak yang bebas BPA. Semua produk kemasan botol plastik dari pemegang market share terbesar di Indonesia juga dari plastik PET.
"Penjualan terbesar produsen air kemasan terbesar di Indonesia, salah satunya bersumber dari penjualan kemasan single pack size yang semuanya berbahan PET alias sekali pakai," kata Yusra. "Bila masalahnya memang plastik sekali pakai, mengapa asosiasi industri tidak pernah mempersoalkan potensi sampah dari penjualan produk sekali pakai mereka yang masif itu?”