Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Tantrum

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan
Ilustrasi. Galon isi ulang ((TANTRUM))

TANTRUM - Penerapan regulasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol-A (BPA), mendapat dukungan dari praktisi.    

Mereka juga meminta produsen AMDK yang menggunakan wadah plastik keras polikarbonat, didesak untuk transparan kepada pemerintah dan masyarakat. 

Praktisi senior industri AMDK, Sofyan S. Panjaitan mengatakan, produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA. "Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," katanya.

Sofyan berharap regulasi pelabelan BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Meski demikian, Sofyan mengatakan tidak tertutup kemungkinan, rencana regulasi itu bisa saja dibahas lagi bersama semua pihak, dengan semangat saling menghargai, mengakomodasi usulan dan saran, serta semuanya dengan ikhlas menerima hasil regulasi BPOM  untuk pelabelan galon guna ulang kelak. 

“BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional,  transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk,” kata Sofyan.

Menyinggung tentang Musyawarah Daerah Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang dilangsungkan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022) Sofyan mengatakan agar semua pihak yang hadir, “Perlu kesiapan dan keterbukaan untuk mengikuti tren yang  semakin maju dan berkembang saat ini.”

“Mungkin akan banyak ide dan gagasan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, termasuk dari DKI dan Banten, terutama menyangkut AMDK. Karena menjadi barometer untuk daerah lain. Saya berharap akan ada perubahan yang signifikan dari musda kali ini, yang akan membawa asosiasi lebih mampu menjawab trend global mutu air kemasan”.

Sebagai pelaku industri sejak 1981, Sofyan mengingatkan, masyarakat Indonesia dinilai semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

baca juga

Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih jujur dan transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. 

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak menerima kebenaran atas segala informasi pasti. Mereka berhak mengetahui apa saja informasi terkait produk yang mereka beli. 

Lebih tegas lagi, UU Perlindungan Konsumen menyatakan, produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA.

Secara ringkas, “Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen,” demikian Sofyan.

Dukungan Pakar dan Akademisi

Galon BPA bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang. Ini jelas berbahaya bagi lingkungan. Karena sifatnya yang sangat sulit didaur ulang, maka produsen tak punya pilihan lain selain menggunakannya lagi (galon guna ulang selama bertahun-tahun ) atau dicacah. Galon polikarbonat rawan dioplos karena tata niaga dari produsen sangat buruk. Tidak ada mekanisme penetapan agen resmi, sehingga rawan kebocoran produk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obat Oral COVID-19 Pfizer untuk Penggunaan Darurat Dapat Izin BPOM

Obat Oral COVID-19 Pfizer untuk Penggunaan Darurat Dapat Izin BPOM

Jogja | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:33 WIB

Dukungan IDI Untuk Pelabelan BPA Dipertanyakan, Kenapa?

Dukungan IDI Untuk Pelabelan BPA Dipertanyakan, Kenapa?

Health | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:20 WIB

Kurangi Angka Stunting, BPOM Dukung Pengembangan Minyak Makan Merah

Kurangi Angka Stunting, BPOM Dukung Pengembangan Minyak Makan Merah

Health | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter

Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:15 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut

Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:08 WIB

3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:06 WIB

Novel Insiden Berdarah: Saat Misteri Menyeret Isu Sosial ke Permukaan

Novel Insiden Berdarah: Saat Misteri Menyeret Isu Sosial ke Permukaan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:00 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar

Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:57 WIB

Anime Super Psychic Policeman Chojo Ungkap Karakter Utama, Tayang Oktober

Anime Super Psychic Policeman Chojo Ungkap Karakter Utama, Tayang Oktober

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:56 WIB

Timnas Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Dibantai Jepang

Timnas Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Dibantai Jepang

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:48 WIB

Baru! Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Mulai 2027

Baru! Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Mulai 2027

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:45 WIB