Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Tantrum | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan
Ilustrasi. Galon isi ulang ((TANTRUM))

TANTRUM - Penerapan regulasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol-A (BPA), mendapat dukungan dari praktisi.    

Mereka juga meminta produsen AMDK yang menggunakan wadah plastik keras polikarbonat, didesak untuk transparan kepada pemerintah dan masyarakat. 

Praktisi senior industri AMDK, Sofyan S. Panjaitan mengatakan, produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA. "Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," katanya.

Sofyan berharap regulasi pelabelan BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Meski demikian, Sofyan mengatakan tidak tertutup kemungkinan, rencana regulasi itu bisa saja dibahas lagi bersama semua pihak, dengan semangat saling menghargai, mengakomodasi usulan dan saran, serta semuanya dengan ikhlas menerima hasil regulasi BPOM  untuk pelabelan galon guna ulang kelak. 

“BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional,  transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk,” kata Sofyan.

Menyinggung tentang Musyawarah Daerah Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang dilangsungkan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022) Sofyan mengatakan agar semua pihak yang hadir, “Perlu kesiapan dan keterbukaan untuk mengikuti tren yang  semakin maju dan berkembang saat ini.”

“Mungkin akan banyak ide dan gagasan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, termasuk dari DKI dan Banten, terutama menyangkut AMDK. Karena menjadi barometer untuk daerah lain. Saya berharap akan ada perubahan yang signifikan dari musda kali ini, yang akan membawa asosiasi lebih mampu menjawab trend global mutu air kemasan”.

Sebagai pelaku industri sejak 1981, Sofyan mengingatkan, masyarakat Indonesia dinilai semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih jujur dan transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. 

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak menerima kebenaran atas segala informasi pasti. Mereka berhak mengetahui apa saja informasi terkait produk yang mereka beli. 

Lebih tegas lagi, UU Perlindungan Konsumen menyatakan, produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA.

Secara ringkas, “Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen,” demikian Sofyan.

Dukungan Pakar dan Akademisi

Galon BPA bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang. Ini jelas berbahaya bagi lingkungan. Karena sifatnya yang sangat sulit didaur ulang, maka produsen tak punya pilihan lain selain menggunakannya lagi (galon guna ulang selama bertahun-tahun ) atau dicacah. Galon polikarbonat rawan dioplos karena tata niaga dari produsen sangat buruk. Tidak ada mekanisme penetapan agen resmi, sehingga rawan kebocoran produk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obat Oral COVID-19 Pfizer untuk Penggunaan Darurat Dapat Izin BPOM

Obat Oral COVID-19 Pfizer untuk Penggunaan Darurat Dapat Izin BPOM

Jogja | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:33 WIB

Dukungan IDI Untuk Pelabelan BPA Dipertanyakan, Kenapa?

Dukungan IDI Untuk Pelabelan BPA Dipertanyakan, Kenapa?

Health | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:20 WIB

Kurangi Angka Stunting, BPOM Dukung Pengembangan Minyak Makan Merah

Kurangi Angka Stunting, BPOM Dukung Pengembangan Minyak Makan Merah

Health | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak

Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:42 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Kapan Pengumuman Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Jadwal dan Tahapan Jika Lolos

Kapan Pengumuman Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Jadwal dan Tahapan Jika Lolos

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Anak SD Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI Alami Trauma Berat: Menangis Histeris

Anak SD Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI Alami Trauma Berat: Menangis Histeris

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:36 WIB

Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami

Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:35 WIB

5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya

5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:30 WIB

Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6%, Tertinggi Se-Jawa, Gubernur Khofifah: Bukti Ketahanan & Akselerasi

Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6%, Tertinggi Se-Jawa, Gubernur Khofifah: Bukti Ketahanan & Akselerasi

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:26 WIB

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB