TANTRUM - Anda bisa cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak dengan cara ini. Tidak sulit melakukannya karena kamu hanya membutuhkan koneksi internet.
Setelah memeriksa IMEI tersebut, maka kamu bisa mengetahui iPhone milikmu didistribusikan melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Hal ini berhubungan erat dengan klaim garansi iPhone yang hanya bisa dilakukan dengan nomor IMEI yang terdaftar secara resmi.
Adapun cara memastikan IMEI iPhone telah terdaftar adalah sebagai berikut.
Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak dengan cara ini
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis situs untuk memeriksa IMEI suatu gawai bagi masyarakat Indonesia. Adapun langkah-langkah mengecek IMEI iPhone di situs Kemenperin adalah sebagai berikut.
-Buka web browser dari perangkat milik.
-Kunjungi situs cek IMEI Kemenperin, https://imei.kemenperin.go.id/.
-Ketikkan nomor IMEI di kolom yang tersedia.
-Klik ikon kaca pembesar di sebelah kanan kolom.
-Jika di layar perangkat, muncul tulisan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’, maka iPhone milikmu didistribusikan melalui jalur resmi.
Cara mengetahui IMEI iPhone
Lantas, bagaimana cara mengetahui nomor IMEI iPhone? Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
Baca Juga: Indonesia Diramal Bisa Empat Besar Ekonomi Dunia Tahun 2050
1. Melalui boks ponsel
Apabila Anda masih menyimpan boks iPhone, maka Anda bisa mengecek IMEI-nya di sana. Periksa nomor IMEI iPhone di bagian belakang boks, bersebelahan dengan nomor SN dan SKU.
2. Melalui slot SIM Card
Namun jika cara pertama tidak bisa dilakukan karena boks iPhone milik Anda telah hilang atau rusak, Anda bisa memeriksa nomor IMEI melalui slot SIM Card.
Untuk mengetahui IMEI iPhone dengan cara ini, Anda harus mengeluarkan slot SIM card terlebih dahulu.
Kemudian, perhatikan tulisan di bagian atas, maka nomor IMEI akan terlihat dengan jelas.