tantrum

Kepada Polisi, Rizky Billar Sempat Menyangkal Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

Tantrum Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:38 WIB
Kepada Polisi, Rizky Billar Sempat Menyangkal Lakukan KDRT pada Lesti Kejora
Lesti Kejora ((Instagram/@lestykejora))

TANTRUM - Setelah diperiksa selama delapan jam oleh kepolisian, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora

Pada saat pemeriksaan siang tadi, Rizky Billar rupanya sempat membantah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun hasil visum kontras dengan bantahan aktor 27 tahun ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar tidak membanting istrinya. 

"Yang bersangkutan pada saat ditanyakan membanting, versinya dia tidak membanting ya," kata Endra Zulpan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Tetapi hasil visum, kata Zulpan, menyatakan adanya luka luka dan sebagainya Lesti Kejora.

Selain itu bagian leher Lesti Kejora juga bagian dari visum. Ini merupakan fakta hukum terpenting dalam kasus KDRT sang biduan.

Penguat lainnya adalah keterangan dari saksi-saksi serta bukti lain seperti foto serta rekaman CCTV.

"Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kami karena sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," jelas Kombes Pol Endra Zulpan. 

Atas penetapan Rizky Billar sebagai tersangka, pesinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 ini kembali diperiksa penyidik. Ini juga akan menjadi penentu apakah sang aktor akan ditahan atau tidak.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka atas laporan Lesti Kejora. Ibu satu anak ini mengalami KDRT pada 28 September 2022.

Dalam laporannya, Lesti Kejora mengalami dua kali kekerasan. Pertama yang terjadi pada 01.51 WIB dan selanjutnya pukul 09.47 WIB.

Lesti Kejora mengaku ditarik tangannya hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu satu anak tersebut dilarikan ke rumah sakit.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI