TANTRUM - Setelah diperiksa selama delapan jam oleh kepolisian, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Pada saat pemeriksaan siang tadi, Rizky Billar rupanya sempat membantah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun hasil visum kontras dengan bantahan aktor 27 tahun ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar tidak membanting istrinya.
"Yang bersangkutan pada saat ditanyakan membanting, versinya dia tidak membanting ya," kata Endra Zulpan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Tetapi hasil visum, kata Zulpan, menyatakan adanya luka luka dan sebagainya Lesti Kejora.
Selain itu bagian leher Lesti Kejora juga bagian dari visum. Ini merupakan fakta hukum terpenting dalam kasus KDRT sang biduan.
Penguat lainnya adalah keterangan dari saksi-saksi serta bukti lain seperti foto serta rekaman CCTV.
"Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kami karena sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas penetapan Rizky Billar sebagai tersangka, pesinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 ini kembali diperiksa penyidik. Ini juga akan menjadi penentu apakah sang aktor akan ditahan atau tidak.
Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka atas laporan Lesti Kejora. Ibu satu anak ini mengalami KDRT pada 28 September 2022.
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengalami dua kali kekerasan. Pertama yang terjadi pada 01.51 WIB dan selanjutnya pukul 09.47 WIB.
Lesti Kejora mengaku ditarik tangannya hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu satu anak tersebut dilarikan ke rumah sakit.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.