Pemalsu Data Pribadi Diancam Denda hingga Rp6 Miliar

Tantrum

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Pemalsu Data Pribadi Diancam Denda hingga Rp6 Miliar
Ilustrasi hacker. (Pete Linforth from Pixabay)

TANTRUM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sisten elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu tak bertanggung jawab. 

Dalam Pasal 68, diatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

"Yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)," bunyi Pasal 68 seperti dicuplik dari Tempo pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Selain itu pada Pasal 67 ayat 1, bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Lalu pada ayat kedua, bagi masyarakat yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik, juga dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. 

Terakhir dalam ayat 3 Pasal 67, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, naka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut, turut diatur kategorisasi data pribadi masyarakat, yakni data umum yang boleh disebar dan data spesifik yang memiliki konsekuensi hukum jika disebar tanpa izin.

Data umum itu meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP telah diinisiasi oleh DPR RI sejak tahun 2016. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.

baca juga

source: Tempo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Polarisasi saat Pemilu 2024, Satgasus Siber Dibutuhkan oleh Bawaslu

Cegah Polarisasi saat Pemilu 2024, Satgasus Siber Dibutuhkan oleh Bawaslu

Tantrum | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:45 WIB

Konversi Sebagian Pendapatan Migas, Komitmen ADPMET Suarakan Aspirasi Daerah Penghasil

Konversi Sebagian Pendapatan Migas, Komitmen ADPMET Suarakan Aspirasi Daerah Penghasil

Tantrum | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:04 WIB

Kapolri Diminta Terapkan Perintah Jokowi di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN

Kapolri Diminta Terapkan Perintah Jokowi di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN

Tantrum | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:59 WIB

Kaesang Pangarep Pamer Potret Wisuda SD, Tidak Mau Kalah Sama Jokowi

Kaesang Pangarep Pamer Potret Wisuda SD, Tidak Mau Kalah Sama Jokowi

Tantrum | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:07 WIB

Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi

Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi

Tantrum | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Atlet Open Donasi Demi Harumkan Indonesia, Publik Bongkar Anggaran Sewa Mobil Rp2,4 M di Kemenpora

Atlet Open Donasi Demi Harumkan Indonesia, Publik Bongkar Anggaran Sewa Mobil Rp2,4 M di Kemenpora

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:14 WIB

BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan untuk Diaspora Indonesia

BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan untuk Diaspora Indonesia

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional

Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional

Sumbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?

Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?

Jatim | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:10 WIB

BRImo Taiwan Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital untuk PMI

BRImo Taiwan Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital untuk PMI

Banten | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:09 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Ekonomi Baru di Sisi Barat dan Timur, Buka Lapangan Kerja

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Ekonomi Baru di Sisi Barat dan Timur, Buka Lapangan Kerja

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Ketika Satu Pabrik Tutup, yang Runtuh Bukan Hanya Lapangan Kerja

Ketika Satu Pabrik Tutup, yang Runtuh Bukan Hanya Lapangan Kerja

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sumatra Dikepung 2.894 Hotspot! Prabowo Turun ke Riau Pimpin Penanganan Karhutla

Sumatra Dikepung 2.894 Hotspot! Prabowo Turun ke Riau Pimpin Penanganan Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:59 WIB

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Mengapa Nasi Cepat Kering di Bagian Atas Rice Cooker? Ini Penyebab dan Solusinya

Mengapa Nasi Cepat Kering di Bagian Atas Rice Cooker? Ini Penyebab dan Solusinya

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:56 WIB

×