- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Paspor orangtua yang masih berlaku.
- Orangtua wajib mendampingi saat proses pembuatan paspor anak.
- Menyertakan surat kuasa apabila orangtua tidak dapat hadir.
Meski wajib didampingi orangtua, namun dalam beberapa hal tertentu anak di bawah usia 17 tahun juga dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor baru secara mandiri. Salah satu syaratnya yakni anak tersebut memiliki pihak yang akan membawanya ke negara tujuan.
Adapun beberapa persyaratan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan paspor tersebut antara lain sebagai berikut.
- KTP pihak yang akan membawa anak ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Paspor orang yang akan membawa anak tersebut ke luar negeri.
- Surat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang menyatakan memberi izin kepada anak untuk mendapatkan paspor serta bepergian ke luar negeri bersama pihak yang telah disebutkan.
Baca Juga: Sebagian Besar daerah di Wilayah Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan
Selanjutnya, tahapan yang perlu dipahami adalah cara membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur.
Pertama, pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh pada App Store atau Google Play. Selanjutnya, lakukan proses pendaftaran hingga tahap terakhir.
Kedua, pemohon juga dapat melakukan prosedur pendaftaran melalui cara manual. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda.
1. Kemudian, pemohon dapat mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan. Pada tahapan tersebut, pemohon diminta untuk menyertakan sejumlah dokumen kelengkapan persyaratan yang telah disebutkan pada ulasan sebelumnya.
2. Apabila dokumen kelengkapan persyaratan yang diminta dinyatakan belum sesuai, maka petugas akan secara langsung mengembalikan dokumen. Permohonan dari pihak tersebut dianggap ditarik kembali dan tidak diselesaikan.