Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya

Tantrum

Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
ilustrasi paspor (pexels)

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

- Paspor orangtua yang masih berlaku.

- Orangtua wajib mendampingi saat proses pembuatan paspor anak.

- Menyertakan surat kuasa apabila orangtua tidak dapat hadir.

Meski wajib didampingi orangtua, namun dalam beberapa hal tertentu anak di bawah usia 17 tahun juga dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor baru secara mandiri. Salah satu syaratnya yakni anak tersebut memiliki pihak yang akan membawanya ke negara tujuan.

Adapun beberapa persyaratan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan paspor tersebut antara lain sebagai berikut.

- KTP pihak yang akan membawa anak ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Paspor orang yang akan membawa anak tersebut ke luar negeri.

- Surat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang menyatakan memberi izin kepada anak untuk mendapatkan paspor serta bepergian ke luar negeri bersama pihak yang telah disebutkan.

baca juga

Cara Membuat Paspor Anak

Selanjutnya, tahapan yang perlu dipahami adalah cara membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur.

Pertama, pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh pada App Store atau Google Play. Selanjutnya, lakukan proses pendaftaran hingga tahap terakhir.

Kedua, pemohon juga dapat melakukan prosedur pendaftaran melalui cara manual. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda.

1. Kemudian, pemohon dapat mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan. Pada tahapan tersebut, pemohon diminta untuk menyertakan sejumlah dokumen kelengkapan persyaratan yang telah disebutkan pada ulasan sebelumnya.

2. Apabila dokumen kelengkapan persyaratan yang diminta dinyatakan belum sesuai, maka petugas akan secara langsung mengembalikan dokumen. Permohonan dari pihak tersebut dianggap ditarik kembali dan tidak diselesaikan.

3. Selanjutnya, aplikasi data serta kelengkapan dokumen bagi pemohon diperiksa lebih lanjut oleh pejabat imigrasi. Dalam beberapa hal, dokumen tersebut mungkin saja mendapat sejumlah pertanyaan dari pejabat imigrasi yang melakukan pemeriksaan.

4. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, maka pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan. Kemudian, pejabat imigrasi juga akan memberikan Anda kode pembayaran untuk melakukan transaksi.

5. Secara umum, paspor biasa dengan tebal 48 halaman akan dibiayai sejumlah Rp350 ribu. Sementara itu, paspor biasa dengan isi 48 halaman berupa elektronik akan terkena biaya sejumlah Rp650 ribu. Untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni sejumlah Rp1 juta.

6. Usai pembayaran dinyatakan selesai, maka tahapan selanjutnya yakni pengambilan foto dan sidik jari dari pemohon. Kemudian, pemohon juga akan melakukan tahapan wawancara dengan petugas imigrasi.

7. Setelah tahapan selesai, maka pemohon akan melakukan langkah verifikasi bersama dengan petugas imigrasi. Dinyatakan lengkap dan selesai, maka pemohon lantas akan melakukan proses adjudikasi.

8. Maka Anda dapat menunggu paspor baru yang telah selesai diproses. Dalam kondisi tertentu, petugas akan memberi informasi jika paspor dapat diambil pada waktu tertentu.

source: merdeka.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Hp Android dan iPhone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp

Daftar Hp Android dan iPhone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp

Tantrum | Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:04 WIB

Tak Perlu Resep Dokter, Jenis Obat Asam Urat yang Harus Anda Ketahui

Tak Perlu Resep Dokter, Jenis Obat Asam Urat yang Harus Anda Ketahui

Tantrum | Selasa, 25 Oktober 2022 | 05:29 WIB

Berhenti di Sela Perjalanan, Panjatkan Doa Ini

Berhenti di Sela Perjalanan, Panjatkan Doa Ini

Tantrum | Selasa, 25 Oktober 2022 | 04:59 WIB

Doa Mengantar Seseorang Pergi

Doa Mengantar Seseorang Pergi

Tantrum | Senin, 24 Oktober 2022 | 05:32 WIB

Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi

Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi

Tantrum | Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:28 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×