Poco Indonesia Kejar Target TKDN 45 Persen

Tantrum

Selasa, 08 November 2022 | 23:09 WIB
Poco Indonesia Kejar Target TKDN 45 Persen
Poco M5 diluncurkan di Jakarta ([Suara.com-Dicky Prastya])

TANTRUM – Produsen handphone Poco Indonesia menyatakan kesiapannya memenuhi target bisa mencapai tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN 45 persen. Seperti diketahui, pemerintah mendorong industri ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dengan TKDN 45 persen.

Andi Renreng selaku Head of Marketing Poco Indonesia menyatakan pihaknya akan selalu mendukung apa pun peraturan Indonesia.

"Karena kami percaya, gua orang Indonesia, gua akan mendukung negara ini," ujar ujar Andi di sela-sela peluncuran Poco M5 series di M Bloc, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Meski demikian, Andi tidak menjelaskan bagaimana cara Poco bisa memenuhi nilai TKDN 45 persen itu, entah dari segi software maupun hardware. Tetapi ia menegaskan Poco akan selalu mengikuti kebijakan pemerintah.

"Kami akan mendukung apapun yang baik buat perkembangan di Indonesia. Jadi kami akan selalu follow pemerintah, dan akan selalu bekerja sama. Sudah terbukti dari apa yang dilakukan Xiaomi di Redmi A1," tukasnya.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi menyebut kalau pemerintah akan mendorong produk HKT bisa mencapai 45 persen.

"Kami yakin dengan bantuan dan kolaborasi bersama industri dan stakeholder, kita dapat bersama-sama merealisasikan program tersebut," kata Andi pada Jumat (8/11/2022) seperti dikutip dari Antara.

Satu hal yang membuat Andi yakin target itu tercapai adalah sudah terciptanya ekosistem pembuatan Baterai Packing dan juga kabel yang tersedia dalam negeri.

"Kami melihat peluang masih besar untuk meningkatkan TKDN melalui pendalaman struktur sesuai dengan roadmap, seperti baterai packing yang telah tersedia di dalam negeri dan juga kabel," sambung dia.

baca juga

Ditambahkan dia, saat ini pemerintah memiliki roadmap yang sudah disusun bersama industri dan juga asosiasi, di mana tahun 2025 pemerintah ingin perakitan produk HKT sudah bisa dilakukan secara completely knocked down (CKD).

Saat ini standar nilai TKDN perangkat yang berlaku untuk perangkat 4G dan 5G di Indonesia adalah sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. 

“Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Spesifikasi dan Harga POCO C40, September Ini Mulai Diluncurkan

Spesifikasi dan Harga POCO C40, September Ini Mulai Diluncurkan

Tantrum | Kamis, 01 September 2022 | 07:53 WIB

Antam Masih Lakukan Proses Studi Proyek  EV Battery

Antam Masih Lakukan Proses Studi Proyek EV Battery

Tantrum | Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:35 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:16 WIB

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

×