Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp 39 Miliar

Tantrum | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 08:49 WIB
Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp 39 Miliar
Antara/Benardy Ferdiansyah

TANTRUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo memberikan suap senilai SGD 3,5 juta (dollar Singapura) atau Rp 39 miliar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dkk.

Pemberian suap itu diduga bertujuan merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.

Uang suap itu diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan kertas kerja analisis wajib pajak, PT. Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan potensi pajak pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. Kemudian kertas kerja analisis wajib pajak tersebut diajukan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan, Direktur Keuangan PT. Jhonlin Baratama Fahruzzaini melalui staf pajak PT. Jhonlin Bharatama menyampaikan kepada Agus Susetyo untuk memfasilitasi keberangkatan Tim Pemeriksa Pajak ke KPP Pratama Batulicin dengan cara membayar tiket pesawat tim pemeriksa pajak dari dan kembali ke Jakarta.

"Terdakwa menyampaikan keinginan  Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar," tutur Jaksa.

Kemudian Jaksa menjelaskan, uang senilai SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan Pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta. Selanjutnya, tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Kemudian, tahap keempat pada September 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu. Terakhir, tahap kelima pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Koruptor di Bawah Harga 2 Jutaan

KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Koruptor di Bawah Harga 2 Jutaan

| Rabu, 09 November 2022 | 13:45 WIB

Setoran Cuan Dari Tambang Ilegal Diduga Masih Terjadi

Setoran Cuan Dari Tambang Ilegal Diduga Masih Terjadi

| Jum'at, 04 November 2022 | 10:31 WIB

Cegah Korupsi di Kota Bandung Harus Dimulai dari Perencanaan Anggaran

Cegah Korupsi di Kota Bandung Harus Dimulai dari Perencanaan Anggaran

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:53 WIB

Terkini

Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan

Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya

Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya

Bola | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:22 WIB

Tembus Rp3,59 Triliun, BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Tahun 2026

Tembus Rp3,59 Triliun, BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Tahun 2026

Bri | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:20 WIB

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:20 WIB

Viral Struk Bakso di Klaten Ada Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Pemilik Akhirnya Minta Maaf

Viral Struk Bakso di Klaten Ada Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Pemilik Akhirnya Minta Maaf

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:15 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor

Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor

Jabar | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:10 WIB

Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?

Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:10 WIB

BREAKING NEWS! Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso Sebagai Pelatih Baru

BREAKING NEWS! Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso Sebagai Pelatih Baru

Bola | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:05 WIB