Kapasitas Produksi Air Minum Kemasan 30 Miliar Liter Per Tahun

Tantrum

Kamis, 10 November 2022 | 06:57 WIB
Kapasitas Produksi Air Minum Kemasan 30 Miliar Liter Per Tahun
Kapasitas Produksi Air Minum Kemasan 30 Miliar Liter Per Tahun

TANTRUM - Industri air minum dalam kemasan diklaim akan mampu menghemat biaya produksi hingga Rp1,5 triliun per tahun jika beralih menggunakan galon polietilena tereftalat (PET).

Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan, harga galon guna ulang PET 50 persen lebih murah dibanding galon polikarbonat.

GAPMMI menilai  terkait penolakan sejumlah kalangan terhadap rencana kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) yang dilakukan BPOM untuk melindungi konsumen, GAPMMI menawarkan alternatif penggunaan kemasan galon polietilena tereftalat (PET).

Koordinator Sustainability & Social Impact GAPMMI Irsyad mengatakan, saat ini kapasitas produksi air minum kemasan 30 miliar liter per tahun, setengahnya berupa kemasan galon.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 65 persen dikuasai market leader, 25 persen perusahaan menengah, dan sisanya 10 persen pemain kecil.

“Kini, paling tidak jumlah galon yang beredar antara 30-40 juta buah di Indonesia dan lebih 90 persen adalah galon polikarbonat," katanya.

Irsyad menegaskan, di pasaran kini juga telah banyak ditemui galon berbahan PET itu juga bisa guna ulang.

"Dan sebetulnya industri bisa menghemat Rp1,5 triliun per tahun, apabila beralih ke galon returnable PET," katanya.

Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Baku, Kategori, Informasi Produk, dan Harmonisasi Standar Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Yeni Restiani mengungkapkan bahaya BPA sebagai kemasan pangan.

baca juga

BPA dapat bermigrasi dari kemasan ke produk pangan melalui berbagai cara, dari proses pencucian, penggunaan air pada suhu tinggi, residu detergen, dan pembersihan yang mengakibatkan goresan serta dengan penyimpanan yang tidak tepat, serta paparan sinar matahari langsung.

Menimbang bahaya BPA, BPOM juga telah melakukan pengkajian dengan mencermati regulasi di beberapa negara di dunia.

“Secara garis besar terdapat dua kelompok: Pertama, pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan. Kedua adalah regulasi tentang pencantuman peringatan label bahaya BPA,” kata Yeni.

Negara yang menerapkan pelarangan penggunaan BPA adalah Prancis, Brasil, negara bagian Vermont (Amerika Serikat) dan Kolumbia. Sedangkan regulasi Pencantuman Peringatan Label Bahaya BPA diterapkan oleh negara bagian Kalifornia (Amerika Serikat).

Di Indonesia, tambahnya, melalui peraturan BPOM Nomor 20/2019 tentang Kemasan Pangan, persyaratan batas migrasi BPA pada kemasan pastik polikarbonat adalah 0,6 bagian per juta (bpj). BPOM sudah menginisiai revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senyawa BPA Dinyatakan Berbahaya untuk Kemasan Pangan

Senyawa BPA Dinyatakan Berbahaya untuk Kemasan Pangan

Tantrum | Rabu, 09 November 2022 | 22:17 WIB

Pelabelan BPOM Tidak Akan Menyasar Depot Air Minum

Pelabelan BPOM Tidak Akan Menyasar Depot Air Minum

Tantrum | Selasa, 08 November 2022 | 10:46 WIB

Polisi Kumpulkan Seluruh Sampel Pasien Gangguan Ginjal Akut

Polisi Kumpulkan Seluruh Sampel Pasien Gangguan Ginjal Akut

Tantrum | Senin, 31 Oktober 2022 | 08:30 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×