KUHP Baru Diklaim Berikan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Tantrum | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:39 WIB
KUHP Baru Diklaim Berikan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan dasco saat pengesahan RKUHP (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

TANTRUM - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat paripurna DPR RI 6 Desember 2022 lalu masih memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menilai, pendapat tersebut sebuah opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan yang konkrit aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi, di Jakarta, Senin (12/12). 

Rumadi menegaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan. 

Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, terang Rumadi, maka pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau  hasutan. 

"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," jelasnya.

Rumadi juga menyebut, delik kegamaan dalam KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada. Hal ini bisa dilihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Atas fakta-fakta itu, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, menurutnya, KUHP baru justru memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama. 

"Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuay norma "Penodaan Agama" Sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis. Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP

Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:48 WIB

Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu

Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:57 WIB

Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti

Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti

Sumsel | Senin, 12 Desember 2022 | 21:52 WIB

Terkini

Mauricio Souza Percaya Jakmania Bakal Membakar Semangat Pemain Persija Jakarta di Stadion Segiri

Mauricio Souza Percaya Jakmania Bakal Membakar Semangat Pemain Persija Jakarta di Stadion Segiri

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:21 WIB

realme C100 Jadi HP 8000mAh Termurah 2026, Bisa Dipakai Gaming dan Streaming Seharian

realme C100 Jadi HP 8000mAh Termurah 2026, Bisa Dipakai Gaming dan Streaming Seharian

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:20 WIB

Camilan Lokal 'Go Global', Casa Grata Buktikan UMKM Indonesia Tembus Dunia Bersama BRI

Camilan Lokal 'Go Global', Casa Grata Buktikan UMKM Indonesia Tembus Dunia Bersama BRI

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, 5 Pendaki Dilaporkan Luka-luka

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, 5 Pendaki Dilaporkan Luka-luka

Sumbar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri

Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:15 WIB

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:14 WIB

Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Bersatu di Drama Medis Romantis, Tayang 1 Juni

Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Bersatu di Drama Medis Romantis, Tayang 1 Juni

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB

Persija Bakal Serasa Main Kandang di Samarinda, Mauricio Souza Andalkan Kekuatan Jakmania

Persija Bakal Serasa Main Kandang di Samarinda, Mauricio Souza Andalkan Kekuatan Jakmania

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB