Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Tantrum

Senin, 02 Januari 2023 | 18:58 WIB
Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif
Demo Buruh Tolak Kenaikan BBM ; Demo Buruh di DPR ; DPR (Suara.com/Alfian Winanto)

TANTRUM - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global pada 30 Desember 2022.

Pemerintah mengklaim pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Indonesia disebut menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah mengeluarkan perppu dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.

"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Arsjad mengatakan, di tengah kondisi global yang tidak menentu seperti saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis. 

Hal itu akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor.

Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat, terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.

baca juga

Arsjad menilai langkah pemerintah menerbitkan perppu merupakan langkah tepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.

Kepastian hukum dinilainya sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

"Selain ditetapkan perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh," ujarnya.

Karena, lanjut ia, selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gegara Perppu Ciptaker, Libur Kerja Kini Cuma 1 Hari dalam Seminggu

Gegara Perppu Ciptaker, Libur Kerja Kini Cuma 1 Hari dalam Seminggu

Foto | Senin, 02 Januari 2023 | 18:46 WIB

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:30 WIB

KEPAL Tuntut Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja, Lalu Minta Jokowi Jalankan Putusan MK Bukan Malah Dilanggar

KEPAL Tuntut Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja, Lalu Minta Jokowi Jalankan Putusan MK Bukan Malah Dilanggar

News | Senin, 02 Januari 2023 | 17:31 WIB

Terkini

GRIB Jaya Ungkap Dugaan Penyebab Posko Terbakar: Charger HP di Atas Kulkas

GRIB Jaya Ungkap Dugaan Penyebab Posko Terbakar: Charger HP di Atas Kulkas

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Tak Langsung Rehabilitasi, Revaldo Fifaldi Resmi Ditahan di Sel Mapolres Jakbar

Tak Langsung Rehabilitasi, Revaldo Fifaldi Resmi Ditahan di Sel Mapolres Jakbar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Investor Asing Guyur Pasar Saham RI Lagi, BBRI Paling Banyak Dibeli

Investor Asing Guyur Pasar Saham RI Lagi, BBRI Paling Banyak Dibeli

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Review Film Wings of Dread: Aksi Brutal Polisi Melindungi Penumpang

Review Film Wings of Dread: Aksi Brutal Polisi Melindungi Penumpang

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:19 WIB

8 Cara Mencuci Sepeda Gunung yang Benar agar Komponen Awet dan Performa Maksimal

8 Cara Mencuci Sepeda Gunung yang Benar agar Komponen Awet dan Performa Maksimal

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:15 WIB

IPB University Ajak Mahasiswa Baru Sekolah Vokasi Siapkan Kompetensi hingga Adaptasi terhadap AI

IPB University Ajak Mahasiswa Baru Sekolah Vokasi Siapkan Kompetensi hingga Adaptasi terhadap AI

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Kredit Tembus Rp1.646 Triliun, BRI Kantongi Laba Bersih Rp31,2 T di Semester I-2026

Kredit Tembus Rp1.646 Triliun, BRI Kantongi Laba Bersih Rp31,2 T di Semester I-2026

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:12 WIB

'Melangkah dari Timur' Tayang di Mana? Ini Link Nonton Gratis Serial Masa Kecil Bahlil

'Melangkah dari Timur' Tayang di Mana? Ini Link Nonton Gratis Serial Masa Kecil Bahlil

Entertainment | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:12 WIB

×