Investasi Asing Jangan Sampai Merusak Infrastruktur Jalan

Tantrum

Rabu, 01 Februari 2023 | 18:02 WIB
Investasi Asing Jangan Sampai Merusak Infrastruktur Jalan
Ilustrasi truk (Twitter Kementerian Perhubungan)

TANTRUM - Investasi asing bisa menyinggung persoalan nasionalisme jika kehadirannya justru ikut berperan besar menambah masalah di Indonesia, khususnya di sektor kerusakan infrastruktur jalan. Tak main-main, Kementerian Perhubungan menyatakan kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan Over-Dimension Overload (ODOL) atau muatan berlebihan.

Perusahaan investasi asing yang bergerak dalam bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) dan menjadi ‘market leader’ di Indonesia, saat ini justru menjadi salah satu yang ikut berperan menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan. 

Ironisnya, ini adalah perusahaan yang sama yang terus melawan regulasi pemerintah untuk pemasangan label peringatan pada galon bekas pakai mereka, yang mengandung campuran senyawa Bisphenol A (BPA) yang berbahaya buat janin, anak-anak dan orang dewasa. Masa depan generasi muda terancam karena konsumsi air minum yang terpapar bahan kimia dari galon BPA setiap hari, dari sejak janin di dalam kandungan hingga tumbuh besar.

“Penegakan hukum harus ditujukan ke  para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan,” kata Ahmad Safrudin, direktur  eksekutif lembaga riset lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta (30/1)

“Para  pengusaha pemilik barang itu sebagian adalah politisi dan pejabat, yang bahkan punya sertifikasi internasional.  Seharusnya mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ahmad.  “Kalau bukan dimiliki lokal, biasanya perusahaannya terikat dengan perusahaan prinsipal di negara asalnya yang terikat erat dengan peraturan perundangan.”

Bila pengusaha lokal saja tidak peduli nasionalisme karena telah melakukan perusakan fasilitas publik strategis, jangan heran bila pelaku usaha asing pun memanfaatkan kondisi hukum di negara dunia ketiga seperti Indonesia yang dinilai masih lemah.

“Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya. Karena kalau ODOL-nya saja itu tindak pidana ringan,” katanya.

Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan ini, Ahmad  menegaskan bahwa masyarakat sipil berada di belakang pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat dan juga aset-aset negara dari kerusakan. 

Ahmad mengatakan, pihaknya mendukung terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin, apalagi Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023. 

baca juga

Ia memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan,  dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

“Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021.  Kalau tidak ada upaya pemerimtah yang konkret dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad. “KPBB sudah siap untuk itu.” 

Berdasarkan laporan investigasi KPBB pada 2021 yang menyoroti intensitas armada AMDK perusahaan investasi asing yang menjadi ‘market leader’ di Indonesia,  dalam kurun delapan hari penghitungan traffic di jalur Sukabumi-Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Bila mengacu pada  klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan izin daya angkut barang maksimal yang sekitar 9,7 ton.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka truk seharusnya hanya diizinkan mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

"Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%) dan bahkan sisanya sebanyak 39,87% armada kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57%)," demikian paparan investigasi KPBB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kurangi Kendaraan Kelebihan Muatan Melintas, Dishub Lampung Pasang WIM

Kurangi Kendaraan Kelebihan Muatan Melintas, Dishub Lampung Pasang WIM

Otomotif | Kamis, 12 Januari 2023 | 20:24 WIB

Resmi! Kapal Ferry Indonesia Tidak Layani Kendaraan Kelebihan Muatan dan ODOL

Resmi! Kapal Ferry Indonesia Tidak Layani Kendaraan Kelebihan Muatan dan ODOL

Bisnis | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:54 WIB

Terkini

Rp1,3 Triliun untuk Operasional, Berapa Gaji Presiden FIFA Gianni Infantino?

Rp1,3 Triliun untuk Operasional, Berapa Gaji Presiden FIFA Gianni Infantino?

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:54 WIB

IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!

IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:53 WIB

Prancis vs Maroko: Pasukan Singa Atlas Siap Permalukan Tanah Kelahiran

Prancis vs Maroko: Pasukan Singa Atlas Siap Permalukan Tanah Kelahiran

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:45 WIB

Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu

Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu

Sumut | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:44 WIB

Bukan Sekadar Bola, Konflik Mbappe vs Senator Paraguay Berpotensi Jadi Masalah Diplomatik!

Bukan Sekadar Bola, Konflik Mbappe vs Senator Paraguay Berpotensi Jadi Masalah Diplomatik!

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:43 WIB

Gagal ke Semifinal, Putri Surakarta U-15 Akhiri Hydroplus Soccer League All-Stars dengan Pesta Gol

Gagal ke Semifinal, Putri Surakarta U-15 Akhiri Hydroplus Soccer League All-Stars dengan Pesta Gol

Surakarta | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:42 WIB

Rahasia Belakang Layar Timnas Argentina di Piala Dunia 2026: Ada Ritual Wajib Pemain

Rahasia Belakang Layar Timnas Argentina di Piala Dunia 2026: Ada Ritual Wajib Pemain

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:37 WIB

Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke

Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke

Jabar | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:35 WIB

Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka

Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka

Sulsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:33 WIB

Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?

Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:29 WIB

×