Untuk mengawal nasib ketiga karyawan yang diduga telah turut dikriminalisasi tersebut, Tadjuddin mengatakan akan mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat.
Ia juga menegaskan bahwa sejatinya kriminalisasi oleh aparat kepada Helmut dan ketiga karyawan tidak akan terjadi apabila proses penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani.