Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Risna Halidi

Selasa, 28 Maret 2023 | 12:24 WIB
Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)

Suara.com - Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tapi pada bulan puasa seperti sekarang, bolehkah melakukan bekam? Tentunya tak sedikit yang penasaran dengan hukum bekam saat puasa.

Masalah hukum melakukan bekam sudah dibahas oleh para ulama, namun dari beberapa riwayat hadits, ternyata ada perbedaan pendapat. Supaya tidak bingung dan ragu tentang kebolehan bekam saat puasa, simak dulu ulasan tentang hukum bekam saat berpuasa berikut.

Pengertian dan Manfaat Bekam

Ilustrasi seseorang sedang melakukan terapi bekam (Pexels/Rodnae_Productions)
Ilustrasi seseorang sedang melakukan terapi bekam (Pexels/Rodnae_Productions)

Bekam atau hijamah memiliki arti penyedotan, dalam hal ini darah yang dilakukan dengan membuat luka atau irisan kecil di permukaan kulit. Lewat luka tadi, darah kotor yang ada di tubuh disedot ke luar. Dalam bahasa medis bekam dikenal dengan istilah cupping yang merupakan pengobatan alternatif dan sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Bekam memiliki banyak manfaat bagi tubuh antara lain untuk melancarkan peredaran darah, relaksasi, meringankan gejala sakit kepala, demam, hingga mencegah cedera otot. Dilihat dari jenisnya ada dua macam bekam yang dapat dilakukan yaitu bekam basah dan bekam kering.

Bekam basah dimaksudkan untuk mengeluarkan darah kotor di dalam tubuh, sedangkan bekam kering tidak menyedot darah. Selain bermanfaat, bekam juga memiliki beberapa efek samping seperti nyeri ringan, rasa tidak nyaman pada tubuh, hingga menyebabkan rasa lemas terutama untuk bekam basah.

Hukum Bekam

Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)
Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)

Ada banyak riwayat yang menjelaskan tentang masalah bekam. Hal itu kemudian menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan serta apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan jika melakukan bekam tidaklah menjadi penyebab batalnya puasa.

Ulama yang sepakat dengan pendapat itu antara lain Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i,. Pendapat tiga imam besar tadi juga diikuti oleh sejumlah ulama besar yaitu Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas'ud, Abu Sa'id Al Khudri, Anas bin Malik, serta sebagian ulama salaf lain.

baca juga

Walau tidak membatalkan puasa, tapi berbekam ketika berpuasa hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi'i yang termaktub dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (1996) karya Imam Nawawi.

Riwayat tentang Bekam

Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)
Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)

Hukum makruh untuk bekam ketika puasa tadi diambil dari riwayat yang disampaikan oleh Rafi' bin Khudaij yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam," (H.R. Tirmidzi).

Akan tetapi meski menyebut jika puasa batal karena bekam, Nabi Muhammad SAW pernah dibekam ketika berpuasa. Seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas yang berkata berkata bahwa:

"Nabi Muhammad SAW berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa."

Kemudian ada riwayat lain yang juga menjadi pertanda jika bekam diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar sperma)," (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi).

Tiga hadits tadi merupakan hadits shahih yang bisa dijadikan dasar hukum. Tapi tiga hadits tadi memperlihatkan sebuah kontradiksi karena terkesan bertentangan sehingga memunculkan perbedaan pandangan. Padahal sebenarnya tidak ada pertentangan pada ketiganya. Sebab tiga hadits tadi disampaikan dalam situasi berbeda.

Hadits pertama yang menunjukkan larangan berbekam disampaikan karena Nabi Muhammad SAW khawatir jika bekam bisa membuat tubuh lemas. Jika tubuh lemas maka akan memunculkan potensi untuk membatalkan puasa. Adapun bagi orang yang sehat dan bugar serta tidak ada risiko lemas maka bekam boleh dilakukan.

Hal ini diperkuat dengan hadits lain dari Anas bin Malik yang ditanya:

"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah." (HR. Bukhari).

Kesimpulan

Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)
Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)

Berdasarkan penafsiran atas hadits sebelumnya maka jumhur ulama merumuskan jika bekam saat berpuasa hukumnya makruh apabila berpotensi membatalkan puasa karena bisa membuat lemas. Namun bagi umat muslim yang tidak ada keraguan atas puasanya dan tidak akan mengganggu puasa maka diperbolehkan untuk melakukan bekam. Wallahu a'lam bish-shawab.

Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang hukum berbekam bagi orang yang berpuasa.

Kontributor : Safitri Yulikhah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Sehat Mana, Donor Darah atau Bekam? Ini Kata Dokter Zaidul Akbar

Lebih Sehat Mana, Donor Darah atau Bekam? Ini Kata Dokter Zaidul Akbar

Health | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:56 WIB

7 Manfaat Bekam yang Mengejutkan untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Bekam yang Mengejutkan untuk Kesehatan Tubuh

Lifestyle | Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:41 WIB

Jadi Tren di Kalangan Selebriti, Ini Manfaat Bekam untuk Kecantikan

Jadi Tren di Kalangan Selebriti, Ini Manfaat Bekam untuk Kecantikan

Lifestyle | Selasa, 31 Agustus 2021 | 21:04 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×