Kuasa Hukum Sebut Pengelola Perusaahaan SebelumHelmut Hermawan Tersangkut Kasus OTT KPK

Tantrum | Suara.com

Senin, 24 April 2023 | 09:32 WIB
Kuasa Hukum Sebut Pengelola Perusaahaan SebelumHelmut Hermawan Tersangkut Kasus OTT KPK
Helmut Hermawan, PT CLM (SuaraSulsel.id/ANTARA/HO)

TANTRUM - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menyebut tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), DP terhadap kliennya sangat menyesatkan. Hal ini menjawab sengkarut kepemilikan saham di PT CLM dan APMR.

"Karena yang disampaikan DP itu menyesatkan juga. Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa barangkali," kata Rusdianto di Jakarta, Senin 24 April 2023.

Ia pun menceritakan bahwa kliennya adalah salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM sebelum DP hadir membela WVD. 

"Jadi posisi Pak Helmut itu salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM yakni sekitar 2019. Saya luruskan bahwa jika WVD pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada tahun 2013 saja. Jadi jangan disamain APMR di tahun 2013 ketika dipegang sama WVD itu sedang diambang hancur-hancurnya," ujarnya.

Bahkan di era WVD, justru perusahaan malah tersangkut kasus suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

"Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu J sebagai pemilik sahamnya, WVD yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu. Nah ketika APMR sedang mengalami masa suram, disaat itulah Jumiatun menjual sahamnya ke mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azhali," katanya.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan makin membaik peformanya di tangan dingin Helmut dan Thomas. Sebab itulah, W dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut dengan cara melakukan kriminalisasi.

"Seperti halnya dengan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan itu juga kan hubungannya terkait dengan ini. Kami juga menyesalkan W ini membawa bawa nama istrinya J ke dalam sengketa ini. Dia ini nggak tahu resiko ke depannya apa yang bakal terjadi. Bisa berdampak juga baik secara langsung maupun tidak langsung, baik ke dirinya maupun ke istrinya," ujarnya.

"Kalau kita lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat," katanya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi.

"Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam  2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan," ujarnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif. "Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif," jelasnya.

Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba. 

"Jangan dikit-dikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ. Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif. Nah, ini bagian dari ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja yang menyangkut seluruh kegiatan usaha termasuk pertambangan yang saya kira cukup efektif. Sebab pelanggaran administrasi itu ada denda administratif yang memungkinkan negara mendapatkan kemanfaatan, lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks normative cost itu lebih besar. Padahal ada social cost atau economic cost yang juga harus dilindungi," katanya lagi.

Menurutnya, dalam hukum pidana pertambangan dalam perspektif UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aparat penegak hukum tidak bicara tentang UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan Minerba yang sangat berbasis pendekatan penal ketika terjadi pelanggaran administratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri: Tidak Dilarang Menurut Dalil Ini

Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri: Tidak Dilarang Menurut Dalil Ini

News | Jum'at, 21 April 2023 | 15:51 WIB

Terpopuler: Remas Payudara Istri Bikin Gede, Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam

Terpopuler: Remas Payudara Istri Bikin Gede, Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam

Lifestyle | Kamis, 20 April 2023 | 22:19 WIB

Bagaimana Hukum Berpuasa Saat Ada Umat Islam yang Rayakan Lebaran?

Bagaimana Hukum Berpuasa Saat Ada Umat Islam yang Rayakan Lebaran?

Lifestyle | Kamis, 20 April 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:30 WIB

Tragis! Kronologi Bocah 7 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Saat Les Perdana

Tragis! Kronologi Bocah 7 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Saat Les Perdana

Jawa Tengah | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:29 WIB

Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam

Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam

Jogja | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:20 WIB

5 Shio yang Beruntung pada 5 Mei 2026, Hidup Berubah Jadi Lebih Baik

5 Shio yang Beruntung pada 5 Mei 2026, Hidup Berubah Jadi Lebih Baik

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:20 WIB

Borussia Monchengladbach Selamat dari Degradasi, Ini Kata-kata Kevin Diks

Borussia Monchengladbach Selamat dari Degradasi, Ini Kata-kata Kevin Diks

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:16 WIB

Generasi Sekarang Semakin Jarang Jalan Kaki, Kenapa?

Generasi Sekarang Semakin Jarang Jalan Kaki, Kenapa?

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:08 WIB

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:50 WIB

4 Rekomendasi Sneakers Stradenine, Sepatu Lokal Asal Surabaya Harga Mulai Rp100 ribuan

4 Rekomendasi Sneakers Stradenine, Sepatu Lokal Asal Surabaya Harga Mulai Rp100 ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:45 WIB

AS Roma Hajar Fiorentina 4-0, Persaingan Tiket Liga Champions Memanas

AS Roma Hajar Fiorentina 4-0, Persaingan Tiket Liga Champions Memanas

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:36 WIB

Manchester City Gagal Pangkas Jarak dari Arsenal Usai Ditahan Everton 3-3

Manchester City Gagal Pangkas Jarak dari Arsenal Usai Ditahan Everton 3-3

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:33 WIB