DEEP Minta Parpol Tidak Calonkan Terpidana Jadi Caleg

Tantrum | Suara.com

Senin, 01 Mei 2023 | 11:43 WIB
DEEP Minta Parpol Tidak Calonkan Terpidana Jadi Caleg
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

TANTRUM - Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR dan DPRD berlangsung pada 1-14 Mei 2023.

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mendorong partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di hari terakhir pendaftaran bakal caleg, yakni 14 Mei 2023.

"DEEP mendorong partai politik untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet," kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Partai politik juga harus memastikan dokumen persyaratan bakal caleg, seperti dokumen persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu dokumen persyaratan administrasi yang perlu dipastikan oleh parpol dan bakal caleg telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan itu adalah keabsahan legalitas ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.

Hal-hal tersebut, ujar Neni, perlu dilakukan oleh parpol karena pendaftaran di hari terakhir dan kelengkapan dokumen persyaratan itu merupakan potensi sengketa dalam tahapan pencalonan bakal caleg.

Dorongan dan imbauan tersebut merupakan salah satu hal krusial yang disoroti DEEP demi menunjang kelancaran tahapan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024.

Hal krusial lainnya yang disoroti DEEP adalah mereka mengingatkan parpol untuk memerhatikan ketentuan persyaratan pendaftaran bakal caleg, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 nomor 11, 12 dan 13 PKPU 10 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Kemudian, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik.

DEEP pun memandang KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik bakal caleg mantan terpidana itu.

"Namun, akan jauh lebih baik apabila partai politik sendiri tidak mencalonkan bakal caleg eks napi koruptor," tambah Neni.

DEEP mendorong pula partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal caleg, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023. Pasal itu, di antaranya menyebutkan daftar bakal caleg wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit tiga persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Selanjutnya, DEEP mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya terkait hasil, melainkan juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran bakal caleg. DEEP mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk memastikan jaminan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tidak terkendala," ujarnya.

DEEP mendorong masyarakat sipil berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg DPR dan DPRD serta memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam tahapan pencalonan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambut May Day 2023, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Prioritaskan Kesejahteraan Para Buruh

Sambut May Day 2023, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Prioritaskan Kesejahteraan Para Buruh

Jawa Tengah | Senin, 01 Mei 2023 | 11:19 WIB

Menciptakan Kader Partai Instan Lewat Artis Muda

Menciptakan Kader Partai Instan Lewat Artis Muda

Your Say | Senin, 01 Mei 2023 | 11:18 WIB

Peringati May Day, Ketua DPR Dorong Lingkungan Kerja Aman dan Sehat bagi Buruh Indonesia

Peringati May Day, Ketua DPR Dorong Lingkungan Kerja Aman dan Sehat bagi Buruh Indonesia

DPR | Senin, 01 Mei 2023 | 10:53 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB