“Kami memohon pada Presiden untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala/Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan,” kata Arist Merdeka Sirait. “Perka tersebut akan melindungi kesehatan usia rentan, yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di mana anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya oleh pemerintah.”
Sejumlah dukungan untuk pelabelan di kemasan galon guna ulang juga kian mengemuka belakangan ini. Sejumlah akademisi di Medan, Sumatera Utara, pada September 2022 lalu, memberikan pernyataan sikap agar negara mengambil peran dalam perlindungan konsumen. Mereka membubuhkan tanda tangan untuk mendukung pelabelan peringatan bahaya BPA pada kemasan air minum.