Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Tantrum | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:50 WIB
Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun
Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

TANTRUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," tambah Sutikno.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.

Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPRD Desak Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan ABC Mall Ancol

DPRD Desak Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan ABC Mall Ancol

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:43 WIB

Formappi Desak DPRD DKI Gunakan Hak Angket Bongkar Kasus Ancol

Formappi Desak DPRD DKI Gunakan Hak Angket Bongkar Kasus Ancol

| Kamis, 22 Juni 2023 | 14:35 WIB

PNBP Dari Sita Aset BLBI Rp30,66 triliun.

PNBP Dari Sita Aset BLBI Rp30,66 triliun.

| Selasa, 06 Juni 2023 | 17:17 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak

DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:11 WIB

Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL

Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL

Bekaci | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:10 WIB

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Selamat dari Neraka Perang, Striker Haiti Ini Siap Tantang Brasil di Piala Dunia 2026

Selamat dari Neraka Perang, Striker Haiti Ini Siap Tantang Brasil di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak

50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak

Bali | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

5 Toner yang Mencerahkan Wajah di Guardian dengan Kandungan Aktif Terbaik

5 Toner yang Mencerahkan Wajah di Guardian dengan Kandungan Aktif Terbaik

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

Klarifikasi Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Sertifikat Mualaf Dicabut

Klarifikasi Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Sertifikat Mualaf Dicabut

Video | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58 WIB

Kecewanya Orang Nomor Satu The Jakmania Duel Persija vs Persib Gagal di Jakarta

Kecewanya Orang Nomor Satu The Jakmania Duel Persija vs Persib Gagal di Jakarta

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:57 WIB

Pastikan Hadir di Piala Dunia 2026, Iran Kirim Ultimatum ke AS: Jangan Hina IRGC!

Pastikan Hadir di Piala Dunia 2026, Iran Kirim Ultimatum ke AS: Jangan Hina IRGC!

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:54 WIB