Pelabelan BPA jangan Terjegal Industri

Tantrum

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:06 WIB
Pelabelan BPA jangan Terjegal Industri
Ilustrasi sampah minuman air mineral (Istimewa)

TANTRUM - Pakar epidemologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengingatkan pemerintah untuk tidak tunduk pada keinginan industri dan segera menerapkan aturan pelabelan risiko senyawa kimia Bisfenol A atau BPA pada galon air minum bermerek mengingat urgensinya pada kesehatan masyarakat luas.

“Negara harus segera menerapkan regulasi pelabelan BPA,” kata Pandu dalam sebuah acara bincang-bincang terkait rencana pelabelan BPA di Metro TV, Jumat (11/8/2023). “Penundaan pemberlakuan aturan pelabelan hanya akan menjadikan masalah kesehatan publik terus terakumulasi dan memunculkan kesan adanya pembiaran oleh negara.”

BPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek. Riset di berbagai negara menunjukkan BPA pada plastik polikarbonat rawan luruh dan berisiko pada kesehatan, termasuk bisa memicu kemandulan dan kanker bila terminum melebihi ambang batas.

Menurut Pandu, regulasi pelabelan risiko BPA bakal menjadi wahana efektif untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait risiko BPA dalam galon air minum bermerek.

Industri air kemasan mengembang tanggung jawab yang juga besar terkait pelabelan tersebut, katanya.

Pandu bilang, bukan zamannya lagi industri hadir di tengah masyarakat semata mengejar keuntungan. “Mereka juga punya tanggung jawab mendidik masyarakat serta menjamin setiap produknya aman untuk kesehatan,” katanya.

Berbicara dalam talkshow yang sama, Direktur Standarisasi Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Aisyah, menggambarkan risiko kontaminasi BPA adalah sesuatu yang nyata dan karena itulah pemerintah menyiapkan rancangan pelabelan galon bermerek.

Menurut Aisyah, hasil pemeriksaan kandungan senyawa kimia tersebut pada galon bermerek di sejumlah kota menunjukkan “kecenderungan yang mengkhawatirkan”.

“Datanya memang cenderung mengkhawatirkan, migrasi BPA ada di kisaran 0,06 ppm sampai 0,6 ppm dan bahkan ada yang di atas 0,6 ppm,” katanya.

baca juga

Sebelumnya, BPOM mengungkap temuan kandungan BPA dalam galon air minum bermerek dalam kemasan polikarbonat di enam daerah melebihi ambang batas aman, 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter, pada periode 2021-2022. Daerah tersebut adalah Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tengah. Di Medan, menurut penelitian BPOM, ditemukan kandungan BPA dalam air di galon 0,9 ppm per liter.

Dilansir Kompas pada September 2022, Kepala Balai Besar BPOM Medan, Martin Suhendri, menggambarkan hasil uji migrasi (peluruhan) BPA yang melebihi ambang batas aman tersebut ditemukan pada galon yang beredar di pasaran. Dia mensinyalir pendistribusian galon air minum yang serampangan, termasuk galon kerap dibiarkan terjemur matahari atau dibanting-banting, sebagai pemicu lonjakan level migrasi BPA.

“Saat masih di pabrik, kandung BPA pada galon nol (zero), tetapi di lapangan meningkat karena penanganan yang kurang baik,” kata Martin.

Menurut Aisyah, pemerintah berencana memperketat ambang batas aman migrasi serta toleransi asupan BPA yang bersumber dari air minum galon bermerek, sumber air minum rutin bagi sedikitnya 85 juta warga Indonesia.

Dia menyebut langkah tersebut sejalan dengan trend global pengetatan pengawasan BPA. Di Uni Eropa, katanya, otoritas keamanan pangan menetapkan ambang batas migrasi BPA sebesar 0,06 ppm dari sebelumnya 0,6 ppm. Masih di Eropa, otoritas keamanan pangan EFSA merevisi batas asupan harian (Total Daily Intake) BPA menjadi 20.000 kali menjadi 0,2 nanogram/kilogram berat badan pada April 2023.

Sambil menunggu pengesahan rancangan regulasi pelabelan BPA, Aisyah menyarankan masyarakat lebih berhati-hati sebelum mengkonsumsi galon air minum bermerek yang beredar di pasar masih dengan kemasan plastik keras polikarbonat. “Pastikan galonnya masih bersih, baru, kondisinya masih baik, tidak tergores, tidak kusam, tidak buram,” katanya.

Aisyah bilang masyarakat perlu pula memperhatikan cara penyimpanan galon yang bakal mereka beli. Logikanya, potensi migrasi BPA pada galon polikarbonat semakin besar bila galon didistribusikan serampangan, termasuk kerap dibiarkan terpapar sinar matahari secara langsung dalam waktu lama, ataupun diletakkan di dekat benda-benda berbau tajam.

Tak hanya itu, dia juga meminta masyarakat lebih memperhatikan cara kerja distributor galon bermerek. Masyarakat, katanya, perlu menghidari membeli galon bermerek yang kerap “dibanting dan dilempar” saat didistribusikan karena galon tersebut dijamin bakal tergores dan rawan terjadi pelepasan BPA.

Lebih jauh, Aisyah mengungkapkan rencana regulasi pelabelan risiko BPA pada galon bermerek merupakan wujud kehadiran serta tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. “Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat, ” katanya menyebut pelabelan sekaligus untuk mengantisipasi gugatan hukum pada pemerintah dan pelaku usaha di masa datang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral! Momen Jokowi Salah Jalan di Depan Prajurit Kenya, Netizen Sebut Pengawal Panik

Viral! Momen Jokowi Salah Jalan di Depan Prajurit Kenya, Netizen Sebut Pengawal Panik

Lifestyle | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:58 WIB

Turut Mencerdaskan Bangsa, BRI Salurkan Beasiswa untuk 1800 Anak Berprestasi

Turut Mencerdaskan Bangsa, BRI Salurkan Beasiswa untuk 1800 Anak Berprestasi

Bali | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Bali | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Surakarta | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:11 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:03 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB